Bandar Lampung – KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI LAMPUNG (KPU Lampung) menyatakan bahwa tidak ada pasangan calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2024.
Demikian di sampaikan Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, S.H, M.H, dalam Press Rilis, senin, 13 Mei 2014. Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dimulai pada tanggal 5 Agustus dan berakhir pada tanggal 19 Agustus 2024.
Selanjutnya Sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024, penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon dilaksanakan mulai tanggal 8 hingga 12 Mei 2024. Namun, hingga penutupan pada tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, tidak ada pasangan calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan.terangnya.
Achmad Muslimin, S.E. dan Achmad Munawar, S.STP, yang dijadwalkan hadir di Kantor KPU Provinsi Lampung Jl. Gajah Mada No. 87 Kedamaian Bandar Lampung pada hari Jum’at, 10 Mei 2024, untuk konsultasi dan mengajukan permohonan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Pilkada dengan menunjuk Akhmad Nugraha sebagai Admin, tidak menyerahkan syarat dukungan.
Dengan demikian, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI LAMPUNG menyatakan **Nihil** terkait penyerahan syarat dukungan calon perseorangan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2024.( */Bust)
Be the first to write a comment.