Tanggamus – Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Tanggamus Feri Ariyanto menyampaikan, tahapan sosialisasi rekrutmen ini telah dilaksanakan pada 3-4 Mei 2024. Kemudian untuk penyerahan berkas mulai 5-7 Mei 2024 untuk yang baru.
“Total kebutuhan untuk yang pendaftar baru adalah 32 Orang Panwaslu Kecamatan tersebar di 18 kecamatan, sebab yang 28 orang sudah terisi dari hasil pendaftaran existing,” ungkap pria asal Talang Padang itu.
Dijelaskan lebih lanjut, jika pendaftar tidak memenuhi kuota 2 kali kebutuhan dan kuota perempuan, maka diperpanjang hingga 8 Mei, sebab kebutuhan utamanya ialah 3 Panwaslu Kecamatan setiap kecamatan.
“Untuk penelitian dan verifikasi administrasi dilakukan pada 9 – 11 Mei dan pengumuman administrasi pada 12 Mei 2024,” ucap Feri.
Tidak sampai di situ, ia jelaskan pada 12 hingga 17 Mei pihaknya akan menerima tanggapan masyarakat terkait nama-nama yang diloloskan administrasi.
Hal tersebut, untuk mengetahui apakah nanti ada tanggapan terkait keikutsertaan sebagai parpol atau hal-hal lain terkait etik dan moral penyelenggara pemilu.
“Kemudian pelaksanaan tes tulis akan dilaksanakan pada 13-14 Mei 2024,” Imbuhnya
Ia berharap, dengan pendaftar baru nanti mendapat SDM yang lebih unggul dan berkualitas. Dan juga memiliki kualifikasi kinerja pengawasan yang lebih baik dari sebelumnya.
Pelaksanaan rekrutmen ini terbuka bagi SDM terbaik di daerah Kabupaten Tanggamus untuk bergabung bersama Bawaslu Kabupaten Tanggamus.
Berikut rincian kebutuhan pendaftar baru Panwaslu Kecamatan di 18 kecamatan: Air Naningan (1), Bulok (3), cukuh balak (2), gisting (3), gunung alip (1), Kelumbayan (1), kelumbayan Barat (2), Kotaagung (1), Kotaagung Barat (1), Kotaagung Timur (2), Limau (2), Pematang Sawa (1), Pugung (2), Semaka (2), Sumberejo (2), Talang Padang (2), Ulubelu (3), dan Kecamatan Wonosobo (1).
JADWAL PEMBENTUKAN PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN DALAM PEMILIHAN TAHUN 2024
1, Waktu Tahapan
1. Sosialisasi Tata Cara Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan, 19 – 26 April 2024
2. Proses Keterpenuhan Syarat Panwaslu Kecamatan Existing
2, Untuk Pemilihan
a. Penerimaan dan verifikasi berkas administrasi Anggota Panwaslu Kecamatan Existing 23 – 27 April 2024
b. Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Panwaslu Kecamatan Existing 26 – 27 April 2024
c. Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan konsultasi kepada Bawaslu Provinsi terkait Keterpenuhan Syarat sebagai Panwaslu Kecamatan Existing, 28 – 30 April 2024
d. Penetapan dan Pengumuman Panwaslu Kecamatan Existing yang memenuhi syarat, 1 – 2 Mei 2024
3, Proses Rekruitmen Bagi Pendaftar Baru
a) Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan 3-4 Mei 2024
b) Penerimaan, penelitian dan verifikasi Berkas administrasi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan, 5-7 Mei 2024
c) Pengumuman Masa Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan, 8 Mei 2024
d) Penerimaan, penelitian dan verifikasi Berkas administrasi Calon Anggota
Panwaslu Kecamatan masa perpanjangan, tanggal. 9-11 Mei 2024
e) Pengumuman Hasil Penelitian Berkas Administrasi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan, 12 Mei 2024
f) Tanggapan dan Masukan dari Masyarakat 12-17 Mei 2024
g) Tes Tertulis Bagi Peserta Pendaftaran Baru Seleksi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan, 13-14 Mei 2024
h) Rekapitulasi Penilaian Tes Tertulis oleh Bawaslu Provinsi 15 Mei 2024
i) Rapat Pleno Penentuan Lulus Tes Tertulis, 16 Mei 2024
j) Pengumuman Tes Tertulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan 17 Mei 2024
k) Pelaksanaan Tes Wawancara Bagi Peserta Pendaftaran Baru Calon Anggota Panwaslu Kecamatan, 18-20 Mei 2024
l) Rekapitulasi Penilaian Hasil Wawancara 21 Mei 2024
m) Pleno Penetapan Calon Anggota Panwaslu Kecamatan, 22 Mei 2024
n) Pengumuman Panwaslu Kecamatan Terpilih, 23 Mei 2024
o) Pelantikan Panwaslu Kecamatan dan Pembekalan Panwaslu Kecamatan 24-25 Mei 2024. (ADV/Bus)
Be the first to write a comment.