Mesuji – Dengan beredarnya pemberitaan di media online tentang penjualan Pupuk Bersubsidi melebihi Harga eceran tertinggi (HET) yang dilakukan/dijual oleh kios Dharma Tani milik ibuk Komang di Desa Simpang Mesuji Kecamatan Simpang Pematang.

“Ibuk Komang selaku pemilik kios Dharma Tani tidak terima kiosnya diberitakan media menjual pupuk Bersubsidi melebihi Harga eceran tertinggi HET”.

Pasalnya saat Tim Media mengirim berita terkait pemberitaan Kios Dharma Tani miliknya di media sosial dan WhatsApp tidak lama iya menelpon melalui WhatsApp dia mengatakan ingin klarifikasi terkait pemberitaan tersebut.

Saya menjual Harga Het tetapi kenapa itu saya jual melebihi Het karna itu untuk transportasi, biaya gudang, bongkar muat dan upah supir, “apakah kita mengantarkan pupuk tersebut dengan cuma-cuma”, Saya p gudang kan semuanya itu harus di hitung. Jelas ibuk Komang

Kios darma Tani Diduga kuat sudah jelas tidak mengindahkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 771/KPTS/SR.320/M/12/2021Tentang Penetapan Harga eceran Tertinggi (HET) beserta aturannya:

1.Surat Keputusan Menperindag Nomor 70/MPP/Kep/2/2003 tanggal 11 febuari 2003 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk sektor Pertanian

2.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV .

3.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2020.

4.Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2020.Tentang Alokasi dan Harga eceran tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian 2021.

5.Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2021 ,Tentang Penetapan Alokasi dan Harga eceran tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

6.Surat Menteri Pertanian Nomor 200/M/12/2021 tanggal 17 Desember 2021Tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi TA.2022.

Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) kabupaten Mesuji jahidin Paksi angkat bicara terkait viralnya pemberitaan online kios Dharma Tani yang menjual Pupuk Bersubsidi melebihi Harga eceran tertinggi (HET) Ia Meminta Kepada Aparat Penegak Hukum Khusus nya Polda Lampung Polres Mesuji untuk Agar Segera mengusut tuntas Atas marak nya dugaan penyelewengan Atau Penjualan Pupuk Bersubsidi yang melebihi Harga Ketentuan yang telah di tetapkan Pemerintah. Harapnya

Lanjut ketua L-KPK, Pak Wahono Subagyo selaku ketua gapoktan Desa bangun Mulyo sudah memberikan/membuat pernyataan bahwa dia membenarkan telah membeli pupuk di kios Dharma Tani dengan harga 180.000 dan dia juga menjual di kelompok-kelompoknya dengan harga 190.000. kepada Anggota kami L-KPK di kediam Pak Wahono, Jelas JH Paksi.(*HD)