Lampung – (27/1/21) Surat Edaran Wali Kota Bandar Lampung Nomor: 440/133/IV.06/2021 tentang pembatasan jam opereasional kegiatan usaha di Bandar Lampung mendapat apresiasi dari Ketua DPD MAPANCAS Provinsi Lampung, Sugirin Tjastoni. Menurut Sugirin, Penyebaran virus corona (Covid19) yang kian hari makin meningkat, dan terus menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang besar dan telah berimplikasi terhadap kehidupan sosial kemasyarakatan, (26/01/20)
“Demi memutuskan mata rantai penyebaran virus corona (Covid19) masyarakat diharapkan ikuti aturan dan selalu ikuti anjuran protokol kesehatan dari pemerintah”, ujar ketua mapancas lampung tersebut
Aparat harus tegas tegakan aturan bagi masyarakat yang melanggar demi memutuskan mata rantai penyebaran Covid19 jangan tebang pilih, Tambahnya
“Saya melihat justru sekarang menjamur cafe dadakan dipinggir jalan buka sampe malam bahkan tidak mengindahkan protokol kesehatan Pemkot harus berani menindaknya bila perlu buat jam malam untuk memutuskan mata rantai penyebaran khususnya di kota bandar lampung” tutupnya
Disamping itu menurut Sugirin Surat Edaran itu jadi payung hukum bagi aparat untuk menegakan aturan.
Be the first to write a comment.