Mesuji – Dengan adanya penjualan buku, Lembar Kerja Siswa (LKS) yang dilakukan pihak sekolah SMA Negeri 01 Simpang Pematang Diduga Pungli dan dikeluhkan sejumlah wali murid dan Menjadi sorotan, Selasa 28 November 2023.

Hal itu di katakan narasumber yang tidak ingin di sebut namanya dari salah satu wali murid kelas 11, menyebutkan bahwa praktik jual beli LKS itu terlalu memberatkan bagi seluruh wali murid dan merasa tidak mampu

“kami para wali murid kelas 11 sangat keberatan adanya pembelian buku LKS, Jujur itu sangat memberatkan kami karena kami ini orang susah orang gak mampu”, ucapnya.

Sedangkan kami untuk kebutuhan sehari-hari pun masih kekurangan lagi dengan adanya pembelian buku yang di harusakan pihak sekolah sangat tidak mampu, karna setau kami semua di sekolah di geratiskan.

Hal senada juga di sampaikan oleh salah satu murid yang duduk di kelas X insial SN mengatakan, kemarin saya membeli LKS dengan Harga Rp. 338.000,. dan itu wajib karena banyak mata pelajaran kami ada di buku LKS, ucapnya kepada media.

Sedangkan itu di haruskan untuk pembelian buku LKS, setelah kami memberitahukan kepada orang tua kami mereka tidak mampu.

Di sini jelas dengan adanya dugaan adanya praktik jual beli LKS, itu jelas dilarang dan diatur tegas di pasal 181 huruf D Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, yang menyatakan pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, LKS, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, seragam sekolah, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Berdasarkan pasal tersebut pihak sekolah tidak boleh menjual buku-buku maupun seragam di sekolah, dan ini adalah aturan
Ditambahkan lagi, dalam Permendiknas nomor 2 tahun 2008 tentang buku, pasal (11) melarang sekolah menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik.

Pada UU nomor 3 Tahun 2017 juga mengatur sistem perbukuan, tata kelola perbukuan yang dapat dipertanggungjawabkan secara menyeluruh dan terpadu, yang mencakup pemerolehan naskah, penerbitan, pencetakan, pengembangan buku elektronik, pendistribusian, penggunaan, penyediaan, dan pengawasan buku.

Buku pegangan siswa dari sekolah diberikan secara gratis, karena disubsidi pemerintah melalui Dana Bantuan Operasional (BOS). “Dari dana BOS kan seharusnya tercukupi masalah buku. Dan buku yang disubsidi pemerintah tidak boleh dijual kepada siswa, karena itu hak siswa,” tambahnya.

Saat di kompirmasi media Kepala Sekolah SMAN 01 Simpang Pematang Yunita mengatakan saya baru mengetahui dari informasi media.

saya tidak tahu terkait penjualan Buku LKS per-semester di setiap mata pelajaran dan itupun waktu kepala Sekolah yang lama jamannya pak suri Karena saya baru 2 bulan menjabat sebagai Kepala Sekolah di SMAN 01 Simpang Pematang dan Saya juga banyak menyelesaikan Permasalahan di sekolah ini.

Malah banyak masalah sebelum saya menjabat sudah saya selesaikan, Ucapnya Diruangan kerja Kepala Sekolah SMAN 1 . (*/Tim)