BANDAR LAMPUNG – Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Kota Bandar Lampung bersama Bawaslu kota Bandar Lampung menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar Perda.

Dalam hal itu, Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Apriliwanda mengatakan bahwa pihaknya bekerjasama dan berkordinasi dengan Pol-PP Kota Bandar Lampung terkait penertiban APK dan APS .

“Kita sudah kordinasi dengan Pol-PP terkait dengan itu semua, nanti akan dijadwalkan oleh Kepala Satuan (Kasat) kapan penertiban nya. Dan nanti Kasat Pol-PP Ahmad Nurrizki akan lapor kepada Walikota untuk teknisnya” Ujar Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Apriliwanda.

Terkait pemasangan APK dan APS yang melanggar, Apriliwanda menjelaskan hal itu sesuai dengan Perda. Dimana ada tempat-tempat yang tidak diperbolehkan seperti Tiang listrik, dan pohon.

“Saat ini kan belum boleh pasang APK dan APS. Nanti kita akan sama-sama dengan Pol-PP untuk penertiban” katanya

Kemudian , Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bandar Lampung Ahmad Nurrizki mengatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan penertiban terkait dengan APS dan APK.

“Penertiban ini sudah kita lakukan tiap hari, dan bukan sekedar APK dan APS saja yang ditertibkan tapi semuanya seperti spanduk yang membentang dari jalan kejalan itu kita tertibkan, kita lepas dan copot. Bahkan baliho ataupun pemberitahuan terkait kegiatan APK APS yang kurang memadai seperti mereka pasang dengan kayu dan kayu itu tersebut gak bagus itu pasti kita lepas” jelas Kasat Pol-PP Kota Bandar Lampung Ahmad Nurrizki.

Lanjutnya, Penertiban ini kita tidak melihat dari isi atau judul Plang, Banner, Baliho, bilbord, Sepanduk atau apapun bentuknya itu. Karena kita kembalikan lagi ke Perda 1 tahun 2018 tentang Ketentraman Masyarakat dan ketertiban umum di kota Bandar Lampung

“Jadi intinya mereka yang melakukan itu tidak sesuai dengan dengan Perda yang mengganggu keindahan dan kerusakan kota Bandar Lampung itu kita tertibkan,” katanya.

Ahmad Nurrizki juga mengatakan bahwa di kota bandar Lampung dilihat dari data terdapat 1402 titik yang terbesar di kota Bandar Lampung terkait pelanggaran APS (Alat Peraga Sosial) yang melanggar.

“Titik APS di kota Bandar Lampung ini banyak tersebar 1402 diseluruh Bandar Lampung ,” tandasnya (Bust)