Saburainews.id, BANDAR LAMPUNG – Guru yang lulus seleksi tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Bandar Lampung akhirnya sudah ditugaskan untuk mulai bekerja, Senin (11/07).
Penugasan mereka diatur dalam bentuk surat perintah tugas (SPT) dari pemerintah setempat, Karena, SK pengangkatan PPPK guru mereka yang hingga kini urung juga ada ujudnya.
Keputusan tugas tertulis, seluruh PPPK guru akan mulai bertugas pada awal tahun ajaran baru, tahun akademik 2022-2023 Juli ini, Untuk diketahui, jumlah PPPK guru di Bandar Lampung yang sampai saat ini masih menunggu SKnya ialah sebanyak 1.166 orang.
Keseluruhan dari mereka adalah PPPK guru dengan tahun seleksi 2021 kemarin.
Mereka terbagi dalam seleksi PPPK guru tahap satu dan tahap dua. Untuk seleksi tahap dua, mereka dinyatakan lolos sejak Desember 2021, akhir tahun kemarin, Sementara untuk seleksi tahap satu, mereka sudah dinyatakan lolos bahkan sejak Oktober 2021 lalu “Semua guru PPPK sudah terakomodir dengan SPT pada tahun ajaran baru mendatang,” kata Kepala Dinas Pendidikan Bandar Lampung Eka Afriana,
Dari SPT itu, kata Eka, penempatan tugas mereka sudah disesuaikan dengan tempat mereka melamar dalam seleksi PPPK guru tahun kemarin “Untuk penempatannya ada yang di sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) negeri sesuai penerimaan masing-masing,” kata dia.
Kemudian, terkait gaji, pencairan upah dari PPPK guru sampai saat ini belum ada tanggapan yang kongkret dari pemerintah. Kepala BKD Bandar Lampung Herliwaty saat ditanyai soal itu, dirinya menjawab pembahasan gaji PPPK guru masih dalam proses perundingan.
Kata dia gaji sementara PPPK guru akan merujuk pada isi dari SPT yang diberikan.
Dari informasi yang terhimpun, gaji PPPK guru nantinya akan menetupai gaji guru honorer, yakni gaji yang bersumber dari pendanaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dengan besaran yang disesuaikan dengan kemampuan masing-masing sekolah yang dilamar.
Setelah menerima SK pengangkatan, kemudian gaji mereka jika tidak langsung disesuaikan
Pihak pemerintah akan berkoordinasi dahulu dengan DPRD kota setempat, agar alokasi gaji PPPK guru bisa terselip di APBD Perubahan.
“Bila dibagi SK gajinya dianggarkan di perubahan, gajinya berdasarkan surat perintah tugas itu,” mata Herliwaty.
“Untuk gaji itu, akan dirapatkan dahulu bersama DPRD Bandar Lampung, agar gaji PPPK guru dimasukan di APBD Perubahan,” lanjut dia.
Saat sudah dirumuskan dalam APBD Perubahan, maka gaji PPPK guru di Bandar Lampung bisa disesuaikan dengan mekanisme Penggajian PPPK sesuai Peraturan Presiden (PP) Nomor Tahun 2022.
PPPK guru, nantinya tergolong dalam PPPK golongan IX dengan rasio gaji mulai dari Rp 2.966.500 hingga Rp 4.872.000. Sementara untuk di Bandar Lampung, gaji PPPK guru dialokasikan sebesar Rp 2.966.500, sesuai dengan batas bawah dari ketentuan tersebut.
( bust)
Be the first to write a comment.