Bandar Lampung – (19/2/2022) Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung mengeluarkan imbauan terbaru terkait PPKM Level 3, Jumat (18/2).

Imbauan terbaru tersebut bertujuan kepada para penggiat pelaku usaha, distributor, Toko Modern, Mall, Swalayan, Ritel, Pelaksana Kegiatan Bazar, Instansi Pemerintah dan Swasta, BUMN, dan BUMD.

Isi imbauan tersebut yakni, Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung memohon maaf sebesar-besarnya atas PPKM Level 3 di Kota Bandar Lampung. Dan juga mengimbau kepada setiap Pimpinan Perusahaan atau Pelaksana Kegiatan yang akan melaksanakan kegiatan, Bazar, Pasar Murah atau sejenisnya yang mengundang kerumunan. Untuk harap berkoordinasi dan mendapatkan ijin dari Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung.

” Mengingat kondisi Kota Bandar Lampung saat ini masuk dalam Level 3 PPKM di Provinsi Lampung. Kami menghimbau kepada Pimpinan Perusahan atau pelaksana kegiatan bahwa dalam setiap pelaksanan kegiatan baik itu Bazaar, Pasar Murah atau sejenisnya yang mengundang orang banyak atau kerumunan agar berkoordinasi dan mendapatkan ijin dari satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung,” isi imbauan Satgas Covid-19.

” Sehingga dalam pelaksanaan kegiatan tersebut dapat dilakukan pantauan oleh tim Satgas Kota maupun Kecamatan dan Kelurahan.” lanjutnya (Bust)