BandarLampung – (24/12/2021) Sonny Zainhard Utama, Pemilik sah lahan tanah di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung melakukan pengukuran tanah dan pemasangan plang yang bertuliskan:
Pengumuman
Tanah ini milik Sonny Zainhard Utama berdasarkan Putusan di bawah ini…!
1. PN Tanjung Karang No. 17/pdt.G/2017/PN Tjk.
2. PT Tanjung Karang no. 35/pdt/2018
3. Mahkamah Agung RI no. 1575 K/pdt/2019
4. Mahkamah Agung RI no 118 PK/Pdt/2021
Barang siapa yang memasuki tanah ini diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 551 KUHP dan Pasal 167 KUHP
Sonny menjelaskan, setelah memenangkan gugatan atas tanah tersebut dirinya adalah pemilik sah tanah kurang lebih seluas 9000 m², Jum’at (24/12/2021).
“Alhamdulillah sudah inkracht, saya berhak atas lahan tanah yang berlokasi di Kelurahan Way Lunik, Panjang, Bandar Lampung berdasarkan putusan PN Tanjung Karang no.17/pdt.G/2017/PN Tjk, PT tanjungkarang no. 35/PDT/2018, Mahkamah Agung RI no. 1575K/pdt/2019, Mahkamah Agung RI no. 118 PK/pdt/2021,” kata dia
Menurut Sonny dirinya memperoleh tanah tersebut dari hasil jual beli dari saudara Bahtiar dengan atas hak Sertifikat Hak Milik 1451 yang dikeluarkan BPN Balam dikantor Notaris Elty Yunani.
“Saya memperoleh tanah tersebut dari hasil jual beli dari saudara Bahtiar dan Insyaallah dalam waktu dekat ini akan saya bangun karena saya adalah pemilik sah tanah ini,” Ucapnya. (Bust)
Be the first to write a comment.