Serang – (29/11/2021) DPC PERMAHI Banten mendapatkan jawaban yang begitu mengagetkan dan amat miris ketika memberikan pandangan hukum serta fakta yang nyata lewat opini di media. Bahwa pemilik Hotel Sea Side berpendapat bahwa semua perizinan diserahkan kepada Kepala Desa, hal ini perlu di berikan penyuluhan yang baik untuk setiap pengusaha hotel dan pemilik hotel untuk memperhatikan pendirian hotel di bibir pantai agar sesuai aturan berlaku demi keselamatan lingkungan yang perlu dijaga dan memenuhi semua persyaratan administrasi baik izin mendirikan bangunan, Izin Reklamasi dan Izin ketinggian lantai yang disesuaikan dengan Peraturan Daerah mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah yang baik serta perizinan perizinan yang harus dipenuhi.

” Kami memandang ini begitu miris, dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, bukan kami ingin menutup usaha atau mempersulit lewat pandangan hukum kami, tapi setidaknya kami dari Permahi Banten mengingatkan sekaligus mendorong kepada asosiasi perhotelan untuk sama sama memberikan edukasi dan pemahaman yang baik terhadap aturan yang harus dipenuhi agar berjalannya dan beroperasi nya hotel kedepan bisa berjalan dengan baik, ditambah masa pandemi ini juga kami berharap adanya pemulihan ekonomi untuk sektor pariwisata dan perhotelan diperkuat dengan aturan hukum sudah ditaati dan perizinan sudah di penuhi dengan baik , lewat DPMPTSP atau Dinas lainnnya yang mengeluarkan setiap izin yang harus dipenuhi setiap pengusaha perhotelan Termasuk Hotel Sea Side milik amanda lewis. ” ungkap Ketua DPC Permahi Banten.

DPC PERMAHI Banten akan melakukan kajian ilmiah lewat pendekatan perundang undangan lewat Kajian Sempadan pantai karena bangunan yang berdiri di bibir pandai perlu kajian mendalam dan sesuai aturan hukum seperti Jarak bentangan luasan pantai 1.425 hektar dengan jarak 100 meter dari gelombang pasang yang kami tuangkan dalam draft kajian permahi. Lalu kemudian kami mendorong seluruh pengusaha hotel yang menyelenggarakan usaha dibidang perhotelan untuk memenuhi semua perizinan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dan kami mendorong dan bersinergi kepada asosiasi perhotelan untuk sama sama mengedukasi seluruh pegusaha hotel agar dapat mematuhi aturan yang baik untuk kebaikan bersama kedepan terlebih usaha perhotelan akan merasa aman dan nyaman ketika aturan hukum ditaati dan izin perhotelan di penuhi.

Terakhir, DPC PERMAHI Banten mendorong Bupati Serang dan/atau Wakil Bupati Serang, Ibu H. Ratu Ratu Hasanah, S.E., M.Ak dan Bapak H. Pandji Tirtayasa, untuk bersikap tegas dan komitmen terhadap seluruh pengusaha perhotelan di anyer dan cinangka agar memenuhi semua perizinan yang ada dan mematuhi aturan hukum pendirian hotel. Ini demi pemasukan kas daerah dalam hal ini pendapatan asli daerah dapat terus meningkat melalui sektor perhotelan dan pariwisata.

Apabila hal ini tidak diindahkan dan di laksanakan dengan baik kami atas nama DPC PERMAHI Banten akan melayangkan surat gugatan ke pengadilan kepada pemerintah kabupaten serang atau Pengusaha Perhotelan demi terlaksananya kepastian hukum, kebemanfaata dan keadilan sesuai dengan Aturan hukum yang berlaku. Hal ini sejalan dengan cita hukum nasional dan pembangunan berkelanjutan sesuai dengan pasal 1 ayat 3 Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Maka diperlukan aturan hukum sebagai panglima tertinggi untuk menegakan hukum dengan seadil-adilnya.