Jakarta – (6/9/2021) Rencana Pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk outlook 2022 akan berdampak langsung terhadap Petani Tembakau.
Di Indonesia saat ini, pusat-pusat lahan tembakau tersebar luas di Jawa Timur. Dengan jumlah petani sekitar 7 juta, maka pertanian tembakau masih menjadi salah satu sektor produksi yang mampu menahan beban ekonomi yang lesu akibat terdampak pandemic covid 19.
Selain kenaikan tarif, Pemerintah berencana menyederhanakan batasan cukai rokok, dari 10 lapisan, dengan indikator jumlah produksi. Perubahan ini akan berdampak pada produsen rokok yang berada di golongan bawah produksi akan mengalami kenaikan pembayaran cukai rokok.
Tentu saja, dampak kenaikan ini akan mengakibatkan naiknya harga eceran rokok. Situasi yang ingin diambil pemerintah untuk mengurangi bahkan menghilangkan konsumsi rokok akan menyebabkan pengangguran 7 juta orang petani dalam jangka panjang.
” Selama ini, kebijakan Pemerintah masih fokus di hilir, yaitu bagaimana semaksimal mungkin mengambil manfaat (tariff) dari produksi rokok tanpa memperhatikan bagaimana nasib jutaan petani yang terdampak akibat kebijakan ini.’Oleh karena itu, kami menghimbau Pemerintah untuk tidak menaikkan Cukai Hasil Tembakau, terutama karena situasi dan daya beli yang terus melemah akibat covid akan berdampak kemiskinan massal di tengah petani tembakau ” ungkap perwakilan DPN Gerbang Tani.
Bahwa dalam rangka menjaring dan mendengarkan serta mengkonsolidasikan petani tembakau, maka Gerbang Tani (GT) bersama APTI dan DPRD Jateng, Jatim dan Jabar melakukan istighosah bersama.
GT memandang Istighosah ini penting sebagai upaya Petani tembakau untuk berupaya menemukan solusi agar kesejahteraan petani tembakau semakin membaik di tengah situasi pandemi yang masih terus terjadi.
Be the first to write a comment.