Jakarta, Rabu, 24 Maret 2021 — Panja Pengangkatan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Menjadi Aparatur Sipil Negara (PGTKH-ASN) Komisi X DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud RI, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI, Dirjen Kemenkeu RI, Direktur Agama, Pendidikan dan Kebudayaan Kementerian PPN/BAPPENAS RI, Kepala BPKP RI, dan dihadiri secara virtual oleh Guru Honorer GTKHNK35+.

Dalam rapat ini membahas konsep/skema Pengangkatan GTK Honorer menjadi ASN Aspek Anggaran, Rapat digelar secara fisik di ruang Komisi X DPR RI gedung Nusantara II Senayan Jakarta, dan secara Virtual yang bisa diikuti untuk umum, Rabu (24/3/2021).

Rapat yang diikuti secara virtual untuk umum tersebut dihujani Protes oleh para guru dari seluruh Nusantara yang mengikuti rapat tersebut secara virtual, diantaranya protes dilakukan oleh Ahmad Fadhilah 10 tahun lebih mengabdi, lulus sertifikasi, kurang pengalaman apa? Kurang kompeten apa?.

Ika Prasmawan, mohon maaf PPPK tidak cocok untuk guru, muliakanlah Guru, Kepres PNS tanpa test untuk Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori Usia diatas 35 tahun keatas dengan masa pengabdian minimal 5 tahun.

Protes juga dilakukan oleh Aktivis GTKHNK 35+ Defi dari kota metro Provinsi Lampung, saya melihat tidak ada ketegasan dari eksekutif maupun legislatif untuk mendorong kebijakan yang berpihak pada Guru Honorer Non Kategori 35+, kami tidak masuk dalam K1, K2. Kami melihat tidak ada upaya menyelesaikan dan mengangkat yang Non Kategori ini secara bersamaan dengan K1 dan K2, jadi bagaimana nasib kami kalau kami yang Non Kategori ini tidak terakomodir. Jadi bagaimana skema penyelesaian K2, dan bagaimana penyelesaian GTKHNK 35+. Harapan kami Kepres PNS tanpa test untuk GTKHNK 35+, tutur Defi Via WA.