Jakarta, Rabu 24 Maret 2021.
Saburainews.id – Panja Pengangkatan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Menjadi Aparatur Sipil Negara (PGTKH-ASN) Komisi X DPR RI terus marathon melakukan pembahasan terkait proses rekrutmen 1 juta Guru Honorer melalui skema PPPK. Dalam kesempatan tersebut salah satu Anggota PANJA PGTKH-ASN Dr. H. Muhammad Kadafi, SH., MH., dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menyatakan ; Pak Iwan Syahril, P.hd., harus undang dan ajak ngobrol temen-temen Asosiasi Guru diantaranya Guru yang sudah berusia lebih dari 35 tahun keatas yang tergabung dalam GTKHNK 35+, karena dengan begitu Pak Dirjen jadi tahu apa persoalan yang sesungguhnya yang dikeluhkan oleh para guru, penderitaan Guru Honorer, untuk mengetahui dengan persis nasib dan perjuangan mereka selama ini, tutur Kadafi dihadapan Dirjen GTK Kemendikbud RI Iwan Syahril dalam RDP Panja PGTKH-ASN Komisi X, diruang sidang Komisi X gedung Nusantara II Senayan RI, Rabu (24/3/2021).

Para Guru Honorer yang sudah puluhan tahun mengabdi, membuktikan dedikasinya selama ini untuk mendidik generasi bangsa, mereka berharap pemerintah memberikan apresiasi dengan mengangkat mereka menjadi PNS tanpa tes, itulah harapan ideal para guru Honorer yang sudah berusia 35 tahun keatas yang tidak masuk dalam kategori KI dan K2, pemerintah harus punya skema penyelesaian meski bertahap yang terpenting jelas dan tegas, tambah Kadafi. Jangan kasih harapan palsu para guru, kalau memang tuntutan para guru honorer khususnya 35+ tidak memungkinkan Kepres PNS tanpa tes pemerintah harus Gentle menyampaikan itu kepada para Guru sehingga mereka tidak terkatung-katung dan bisa mengambil langkah lain, syukur ada langkah Goodwill dari pemerintah untuk mengangkat para guru honorer yang sudah berusia 35 tahun keatas dan sudah mengabdi lebih dari 10 tahun diangkat sebagai PNS tanpa tes sebagaimana dulu Bidan Desa PTT, Sekdes, Tutup Kadafi, ketika keluar ruangan sidang Komisi X DPR RI dihadapan Jurnalis Saburaibews.id

Hadir dalam RDP Panja PGTKH-ASN Komisi X tersebut Dirjen GTK Kemendikbud RI, Dirjen Islam Kemenag RI, Dirjen Bina Keuangan Daerah Agama, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI, Dirjen Kemenkeu RI, Direktur Agama, Pendidikan dan Kebudayaan Kementerian PPN/BAPPRNAS RI, dan Kepala BPKP RI, dalam RDP tersebut dibahas persoalan konsep/skema Pengangkatan GTK Honorer menjadi ASN Aspek Anggaran.

Dalam RDP tersebut Panja PGTKH-ASN Komisi X DPR RI mendesak pemerintah untuk merumuskan kebijakan mengenai tahapan-tahapan penyelesaian GTK Honorer, mulai tahun 2021 sampai tahun-tahun berikutnya, dengan didasarkan data yang akurat dan kondisi nyata dilapangan.