Jakarta, Selasa 23 Maret 2021.
Saburainews.id., Salah satu anggota Panitia Kerja (PANJA PGTKH-ASN) Pengangkatan GTK Honorer Menjadi ASN Komisi X DPR RI, Dr. H. Muhammad Kadafi, SH., MH., menyampaikan bahwa salah satu hasil rapat dengar pendapat umum pada Senin, 22 Maret 2021 adalah, Panja PGTKH-ASN Komisi X DPR RI mendesak pemerintah untuk memberikan sosialisasi dan pemberitahuan secara tertulis yang disampaikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah terkait dengan skema penggangaran untuk membiayai gaji dan tunjangan ASN yang diangkat melalui program 1 juta PPPK.

Setelah tadi kita RDP dengan beberapa kepala daerah ternyata pemerintah daerah belum mendapatkan sosialisasi dan pemberitahuan secara tertulis dari pemerintah pusat terkait skema pengangaran Gaji dan Tunjangan 1 juta ASN melalui skema PPPK, hal inilah yang menjadikan pemerintah daerah enggan dan ragu untuk menyampaikan kebutuhan guru di daerahnya masing-masing, mereka rata-rata merasa bahwa daerah tidak akan mampu mengaver kebutuhan penggajian itu dari APBD, ungkap Kadafi ketika keluar dari ruang sidang Komisi X di gedung Nusantara II DPR RI.

Komisi X melakukan RDP (22/3/2021), dengan Kabupaten Cianjur, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Kukar, Kabupaten Landak, Kabupaten Bengkulu Selatan, membahas : 1. Basis Data GTK Honorer, Sebaran Wilayah, Penugasan dan Jumlah Murid. 2. Permasalahan GTK Honorer. 3. Pandangan, masukan dan Evaluasi Proses Pengangkatan GTK Honorer menjadi PPPK.

Dalam Notulensi Komisi X DPR RI disebutkan, diantaranya Panja PGTKH-ASN meminta Pemerintah Pusat untuk merubah regulasi supaya skema penggangaran dan seleksi PPPK menjadi tanggungjawab Pemerintah Pusat, mendesak Pemerintah Pusat untuk membuka formasi dalam seleksi PPPK 2021 bagi guru agama, guru olah raga, guru kesenian, guru muatan lokal, dan guru sekolah inklusi serta tenaga Kependidikan.

penulis (Che)