LampungBandar Lampung, senin 1 maret 2021.Saburainews.id bertempat dilantai 5 gedung rektorat Universitas Malahayati kota bandar lampung, Anggota komisi X DPR RI Dr. H. Muhammad Kadafi, SH., MH., melakukan RESES bersama guru tenaga kependidikan honorer non kategori yang telah berumur 35 tahun keatas (GTKHNK 35+) Provinsi Lampung.

Acara dihadiri oleh perwakilan pengurus GTKHNK 35+ dari 15 kabupaten/kota se-provinsi Lampung. Rombongan GTKHNK 35+ dipimpin langsung oleh ketua GTKHNK 35+ Provinsi Lampung Slamet Riyono, S.Pd. dalam paparannya slamet menyatakan ; kami berharap pemerintah dalam hal ini presiden peduli dengan nasib kami, nasib guru honor yang sudah mengabdi rata-rata diatas 7-10 tahun dan sudah berumur 35 tahun keatas yang sudah tidak mungkin lagi mengikuti jalur linier untuk mendaftar sebagai PNS, agar sebaiknya Presiden bermurah hati untuk mengangkat kami sebagai PNS melalui Kepres tanpa Test, sebagaimana pernah dilakukan pengangkatan bidan desa dan sekretaris desa menjadi PNS melalui Kepres tanpa Test serta memohon gaji sesuai UMK yang dianggarkan dari APBN dan dibayarkan dengan sistem bulanan bagi Guru tenaga kependidikan honorer non kategori usia 35 tahun kebawah, Tutur slamet.

Ada beberapa persoalan dan permasalahan yang dihadapi guru tenaga kependidikan honorer non kategori usia diatas 35 tahun keatas saat ini, diantara adalah : 1. Guru tenaga kependidikan honorer non kategori usia 35 tahun keatas adalah berasal dari sekolah-sekolah negeri semua jenjang dan rata-rata menjadi tenaga honorer terhitung sejak setelah 1 januari 2005 serta mendapatkan gaji yang masih jauh dari standar. Kedua, Moratorium penerimaan CPNS selama 5 tahun setelah era presiden susilo bambang yudhoyono berakhir. Ketiga, batasan usia yang tidak bisa mengikuti seleksi CPNS. Keempat, banyaknya guru tenega kependidikan yang purna bhakti (pensiun). Kelima, guru PNS yang alih jabatan menjadi kepala sekolah dan pengawas. Keenam, jumlah rombel yang semakin bertambah diiringi bertambahnya jumlah penduduk. Ketujuh, Regulasi rekruitmen satu juta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2021 yang banyak merugikan guru dan tenaga kependidikan honorer non kategori usia 35 tahun keatas dari sekolah negeri semua jenjang. Berdasarkan hal-hal diatas kiranya pak kadafi bisa menyampaikan ini ke Mendikbud dan Presiden RI agar kami bisa diangkat sebagai PNS tanpa test. Tambah slamet, S. Pd.

Pertama, saya mengapresiasi langkah dan perjuangan teman-teman guru yang tergabung dalam GTKHNK 35+ provinsi lampung yang tidak mengenal lelah untuk terus berjuang, kedua, saya sebagai anggota komisi x yang juga sekaligus anggota Panitia Kerja (PANJA) tentang nasib guru akan membawa aspirasi bapak-ibu semua kedalam rapat PANJA, semoga pemerintah tidak menutup mata dan mempunyai skema penyelesaian, agar ini tidak berlarut-larut, serta harapan guru-guru se-indonesia bisa terkabul yakni menjadi PNS tanpa test. Tutur kadafi

Andaikan pun, Presiden tidak berkenan dengan berbagai alasan untuk mengeluarkan Kepres CPNS tanpa test bagi guru honorer non kategori 35 +, maka sebaikya Presiden atau melalui Mendikbud untuk bisa segera menjawab permohonan dari temen-temen guru, agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan energi guru terkuras untuk memperjuangkan hal ini. Jika kepastian itu sudah ada, setidaknya temen-temen guru tidak terombang-ambing dan bisa mengambil langkah yang pasti. Tutup kadafi yang juga ketua KADIN Provinsi Lampung ini.