Lampung selatan, Sabtu (13/02/2021) H. Okta Rijaya, SH.I.,MM., Anggota DPRD Propinsi Lampung melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah no 03 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 di desa tanjung baru kec. merbau mataram kab. Lam-Sel, sabtu (13/02/2020).

Hadir dalam acara tersebut H. Khaidir Bujung (pembicara SOSPER), Hamdani (anggota DPRD Kab.Lam-Sel dari F-PKB), Mad Supi (kepala desa tanjung baru), Andri (Bhabinkamtias), serta tokoh agama, tokoh pemuda desa tanjung baru.

Dalam acara tersebut H. Okta Rijaya menyampaikan tentang pentingnya seluruh elemen masyarakat menerapkan adaptasi kebiasaan baru, yakni jaga jarak, memakai masker dan rajin cuci tangan / rajin berwudlu bagi yang beragama islam tuturnya. Dan dalam rangka pencegahan meluasnya virus corona pemerintah provinsi lampung mengeluarkan PERDA no 03 tahun 2020 tentang adaptasi lebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019, tutur H. Okta yang juga ketua Fraksi PKB DPRD Provinsi Lampung periode 2019-2024.

Disebutkan dalam salah satu pasal dari isi PERDA ini yakni pasal 82, dalam rangka pencegahan dan pemgendaliam covid-19 pemerintah daerah dapat memberikan penghargaan kepada ; orang perorangan, penanggungjawab kegiatan/usaha, organisasi kemasyarakatan, kelompok masyarakat, pimpinan perangkat daerah, serta perintah kab/kota, yang mampuberikan komtribusi yang luar biasa dalam pencegahan dan pengendalian covid-19, konsisten dalam menerapkan protokol kesehatan covid-19 dilingkungan tempat usaha/kegiatan/lembaga/dan atau melakukan inovasi dan pengbangan kreatifitas dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, dan banyak pasal-pasal lain yang bapak-bapak dan ibu-ibu bisa baca dimodul yang tadi telah dibagikan panitia, tutur H. Khaidir Bujung dalam pemaparannya.

Acara SOSPER ini dihadiri 150 an peserta yang terdiri dari tokoh pemuda, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan, serta pimpinan ormas keagamaan.