Pesawaran – Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Penetapan dan Penegasan tapal batas wilayah bertujuan untuk menegakkan tertib administrasi Pemerintah, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.

Penetapan, penegasan dan pengesahan batas kelurahan/desa berpedoman pada dokumen batas kelurahan/desa yang mempunyai kekuatan hukum melalui tahapan pengumpulan dan penelitian dokumen, pemilihan peta dasar serta pembuatan garis batas. Batas desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan tersebut ditetapkan oleh bupati/walikota dengan Peraturan Bupati/Walikota.

Dalam rangka mengetahui wilayah administrasi kelurahan/desa diperlukan batas-batas wilayah administrasi yang jelas yang memisahkan antara kelurahan/desa bersebelahan, maka Pemerintah Kecamatan Way Khilau fasilitasi 2 Desa yaitu Desa Penengahan dan Desa Sukajaya,untuk menentukan batas wilayahnya, Rabu (06/08).

Kegiatan yang di fasilitasi oleh Camat Way khilau Nazamroni, Wahyan Kasi Pemerintahan,dan Perangkat Kecamatan lainya ini bertujuan dalam rangka proses penetapan dan penegasan batas-batas wilayah antar dua desa, kegiatan ini diikuti oleh Kepala Desa Penengahan Munipian, kepala Desa Sukajaya Tarmizi , beserta Aparatnya juga Perwakilan Tokoh Masyarakat dan tokoh Adat kedua Desa

“Alhamdulillah tadi kita sudah fasilitasi kedua Desa untuk tentukan batas wilayah antara Desa Penengahan dan Desa Sukajaya yang juga di saksikan oleh tokoh masyarakat dan tokoh adat dan berjalan dengan lancar” Pungkasnya (Buat)