Lampung Barat – (29/3/2022) Dua tersangka tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan dan jembatan Way Batu, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat Rp. 1,3 miliar bersumber dari APBD tahun anggaran 2014, masih bebas berkeliaran, Selasa 29 Maret 2022.
Tersangka inisial A selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan rekanan inisial ALB ditetapakn tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat, sejak Februari 2022 lalu, dan diumumkan dalam ekspose Kajari Lampung Barat
Kepala Kejari Lambar Deddy Sutandy, didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Bambang Irawan, mengungkapkan, dalam perkara itu pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan akan segera melakukan pemeriksaan terhadap dua orang tersangka dalam perkara tersebut.
“Untuk pemeriksaan saksi-saksi sudah kami lakukan, untuk saat ini kami masih melakukan pemberkasan, dan dalam waktu dekat akan kami lakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” ujarnya.
Kedua tersangka belum dilakukan penahanan, karena ada beberapa tahapan terlebih dahulu sebelum dilakukan penahanan. “Sembari berjalan, dan kalau nantinya dilakukan penahanan akan kami sampaikan,” imbuhnya.
Untuk diketahui, kedua tersangka terlibat dalam pelaksanaan pembangunan jalan dan jembatan Way Batu, Kecamatan Pesisir Tengah dengan pagu anggaran sebesar Rp 1,3 Miliar. Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan dari ahli teknik dari Fakultas Teknik Universitas Lampung dinyatakan bahwa terdapat item pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak (terdapat kekurangan volume pekerjaan)
Rinciannya, Lataston Lapis Pondasi (HRS-Base), Lapis Pondasi Agregat Kelas A, Lapis Pondasi Agregat Kelas B, dan Beton K-350 struktur bangunan atas yang tidak sesuai kontrak.
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Lampung No.SR-1886/PW08/5/2021 dengan kerugian negara sebesar Rp339.044.155.
Kedua tersangka dikenakan pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta, dan paling banyak Rp1 miliar rupiah.
Be the first to write a comment.