Tangerang – (23/12/2021) DPC PERMAHI Banten menemukan trotoar pembatas jalan menjadi tempat pembuangan sampah.

Meninjau lapangan, pembatas jalan di Jl. Raya Raden Fatah Ciledug Kota Tangerang menjadi tempat pembuangan sampah. Ini menjadikan pemandangan yang kumuh di sepanjang jalan, sampah yang bertumpuk dan berceceran di jalan. Hal ini tidak sesuai dengan fungsi komponen fasilitas pendukung Jalan, dimana harusnya dijadikan batas jalan, akan tetapi di jadikan tempat penumpukan dan pembuangan sampah.

Tidak adanya titik pembuangan Sampah sementara atau TPST (Tempat Pembuangan Sampah sementara Terpadu) dibeberapa titik menjadikan kebiasaan tersebut. Padahal Amanat Undang Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah bahwa bertambahnya penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis dan karakteristik sampah yang semakin beranekaragam.

Sampah telah menjadi permasalahan nasional dimana pengelolaannya harus komperehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar dapat memberikan manfaat ekonomi, sehat bagi masyarakat dan aman bagi lingkungan dan mengubah perilaku masyarakat. Disisi lain harus ada pengelolaan sampah yang diperlukan kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan pemerintah, pemerintah daerah serta peran masyarakat dan dunia usaha serta pengelolaan sampah dapat berjalan secara proporsional, efektif dan efesien.

DPC PERMAHI Banten menilai perlu ketegasan Pemerintah Kota Tangerang dalam hal ini Walikota Tangerang Arif Wichmansyah lewat Dinas RTRW dan LH untuk segera menyelesaikan probelmatika tersebut. Dimana Kami mendorong adanya kejelasan tanggung jawab dan kewenangan untuk menyelesaikan sebuah permasalahan terutama dalam bidang pengelolaan sampah. Selain itu kami berharap adanya TPSST atau tempat pembuangan sampah yang sesuai dengan perintah tegas dari UU Pengelolaan sampah.

Dan yang terpenting peran masyarakat dan pemerintah daerah untuk segera melaksanakan kebijakan yang melibatkan hajat hidup orang banyak, perlu di perhatikan dan di jalankan sebagaimana mestinya. Dan selanjutnya diperlukan kesadaran kolektif bagi semua orang, untuk sama sama menggaugkan bahwa lingkungan sehat priorotas UU Pengelolan sampah.

Terakhir DPC PERMAHI Banten mendorong lewat Pemerintah Daerah terdepan agar ada sanksi tegas bagi setiap orang dengan sengaja membuang sampah sembarangan dan/atau dalam hal ini pembatas trotoar jalan menjadi tempat pembuangan sampah sementara, yang seharusnya peruntukan trotoar pembatas jalan untuk memberi rasa aman dan nyaman, justru untuk tempat pembuangan sampah. Dan mendorong berdirinya tiap tiap TPSST atau tempat pembuangan sampah sementara dan terpadu untuk menjadi perhatian bersama agar hal seperti ini tidak terjadi lagi perlu tempat penampungan.