Serang- (23/11/2021) DPC PERMAHI Banten Mendorong PERDA jam operasional kendaraan besar melalui UU No 38 tahun 2004 tentang jalan. Untuk terlaksanannya sistem transportasi nasional mengharuskan perangkat negara Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden dan Menteri serta perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten atau Kota, wajib melaksanakan penyelenggaraan jalan guna mendukung upaya kesejahteraan masyarakat lewat bidang ekonomi, sosial dan budaya serta lingkungan dan lainnya.

DPC PERMAHI Banten menyoroti Jalan umum di setiap 8 kabupaten atau kota dalam lingkup Provinsi Banten, masih banyak ruang milik jalan yang dilanggar dan tidak memenuhi syarat laik dan fasilitas penunjang yang memadai. Hal ini terbukti untuk kriteria Jalan Umum baik Jalan Nasional, Provinisi, Kabupaten, Kota dan Desa masih banyak yang tidak diperhatikan, baik secara pemeliharaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian yang baik sesuai aturan yang berlaku.

“Saya melihat dan merasakan betul bagaimana kondisi jalan nasional dari Arah Lingkar Selatan, Serdang, Kramatwatu, sampai Arah Tol Serang Barat memberikan suasana yang semraut dengan kondisi jalan yang bergelombang, berlubang, pembatas jalan yang tidak ada dibeberapa titik dan penerangan jalan minim” Tutur Rizki Ketua Permahi Banten

Hal ini menimbulkan berbagai peristiwa ketidaknyaman pengguna jalan baik roda dua atau kendaran roda empat serta lainnya. Bahkan sering kali menjadi zona rawan kecelakaan bukan hanya tidak mematuhi aturan lalu lintas namun kondisi jalan yang jaih dari kata layak, padahal statusnya jalan nasional yang mestinya ada perhatian khusus untuk pemeliharaan dan pengawasan yang terkondisikan dengan baik.

Kondisi ini diperparah juga dengan beroperasinya kendaran besar, truk truk besar dengan muatan beraneka ragam seperti tanah, pasir, batu dll menimbulkan kondisi jalan yang buruk, sudah rusak, ditambah dengan tanah, batu batu kecil yang membahayakan pengendara dalam hal ini masyarakat merasa khawatir dan sering terjatuh bahkan tak jarang kecelakaan dimulai dari kondisi jalan yang tidak layak dan buruk.

Ditambah truk truk besar ini parkir sembarangan di bahu jalan, jam operasional yang menggagu masyarakat di waktu aktivitas pagi, siang dan sore, yang seharusnya mereka beroperasi di jam malam yang sepi dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ini harus menjadi perhatian bersama demi kenyamanan dan rasa aman masyarakat yang melintasi jalan tersebut, agar dapat terhindar dari kecelakaan fatal yang menimbulkan kerugian bahkan taruhnnya nyawa.

Maka dari itu PERMAHI Banten mendorong Perda perihal Jam operasional Kendaraan yang melintasi jalan jalan protokol baik nasional, provinsi, kabupaten, kota dan desa. Agar hal hal yang tidak diinginkan dapat dihindari seperti kecelakaan dan aturan jam operasional itu bisa di tegakan demi keselamatan masyarakat luas pengguna jalan tersebut.

Kemudian untuk Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, Kota dan Desa agar ini menjadi aspirasi bersama yang di sampaikan dengan baik kepada pemangku kebijakan. Terkhusus untuk pengawasan kami berharap aparat penegak Hukum baik Kepolisian Daerah, Kota dan Kabupaten, dan Dinas Perhubungan Daerah agar dapat memberikan pemahaman serta sosialisasi yang baik agar pengguna jalan dapat mematuhi aturan lalu lintas.

DPC Permahi Banten mendorong Pemerintah Provinsi Banten agar dapat merealisasikan dengan nyata dengan pembentukan Perda Jam opersional bagi kendaraan besar yang melewati jalan umum untuk mematuhi waktu operasional sesuai aturan yang berlaku demi keselamatan masyarakat sebagai pengguna jalan.

“Terkhusus Bupati Serang, Walikota Cilegon dan Walikota Serang dapat menjadikan perhatian lebih agar segera ditegakkan juga Perda Kabupaten atau Kota mengenai jam operasional truk truk besar yang melewati jalan umum dalam hal ini jalan kota atau kabupaten agar ada payung hukum untuk menindak truk truk besar yang sengaja lewat di waktu masyarakat beraktifitas” Tutur Rizki Ketua DPC Permahi Banten