Serang – (18/11/2021) Bertempat di Desa Ujung Tebu Kabupaten Serang Provinsi Banten dimana menghadirkan beberapa instansi penegakan hukum untuk penyuluhan hukum dalam rangka gerakan sadar hukum, diawali dengan pengabdian masyarakat dari tanggal 1 sampai 4 November 2021.

Dalam rangka mengamalkan Tri Dharma Perguruan Tinggi, pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat, pada intinya ikut aktif dalam kegiatan kegiatan sosial kemasyarakatan dimana kegiatan silaturrahmi ke tokoh-tokoh masyarakat, dan pemuda untuk melihat setiap permasalahan yang ada di masyarakat Desa Ujung Tebu dan mampu menampung serta membantu penyelesaian sesuai dengan aturan hukum, kegiatan pengajian, pengajaran ke sekolah sekolah dan ikut terlibat dalam kegiatan sosial lainnya.

Puncaknya pada hari Jumat dan Sabtu tanggal 5 dan 6 November 2021 menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum sesuai dengan tema “Dedikasi Nilai-Nilai Kepermahian Melalui Pengabdian Masyarakat dan Penyuluhan Hukum” dengan tujuan untuk memberikan kesadaran hukum bagi masyarakat serta edukasi mengenai perkembangan hukum yang ada di Indonesia.

Setelah itu masyarakat diberikan pembekalan untuk mengetahui bahwa negara melegalkan narkoba untuk penelitian dan pendidikan serta untuk medis. Di hari sabtu penyuluhan hukum pun dilanjutkan dengan menghadirkan pihak Polda Banten yang diwakili oleh Kasubdit 5 Dirintelkam Polda Banten, Kompol Moch Sofyan, berbicara penegakan hukum ditingkat Kepolisian dimana melalui pasal 30 ayat 4 UUD 1945 berbunyi Kepolisian sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban umum memiliki tugas dan fungsi untuk melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat dan UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara, dimana berpatokan pada tindak kriminal sesuai KUHP dan memberikan mengenai contoh contoh pelanggaran dan kejahatan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Lanjut kepada pihak LKBH PERMAHI DPC Banten yang diwakilkan oleh IKA Permahi Banten Muhamad Asmawi S.H.,M.H
” Bahwa lewat UU Bantuan Hukum Nomor 16 Tahun 2011 bahwa masyarakat berhak untuk memperoleh kesempatan yang sama untuk keadilan dalam penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku ” Ujar Muhamad Asnawi

Ketua DPC Permahi Banten melanjutkan, ” Sesuai dengan tujuan Permahi sebagai organisasi profesi hukum menjadi bekal untuk bermanfaat secara langsung terhadap masyarakat dan pemerintah, agar dalam kegiatan pengabdian masyarakat dan penyuluhan memiliki dampak berkepanjangan secara positif” Ujar Rizki Aulia Rohman

” Dengan kehadiran posko bantuan hukum diharapkan meskipun kita tidak berada di tempat selamanya namun mampu menjembatani masyarakat untuk memperoleh keadilan atau konsultasi hukum mengenai permasalahan permasalahan yang ada di masyarakat. Sehingga PERMAHI mampu hadir secara langsung untuk masyarakat lewat instansi instansi negara yang dihadirkan agar tujuan sadar hukum bagi penegak dan masyarakat taat terhadap aturan perundang undangan sebagai komitmen kesadaran kolektif. ” ungkap Ketua DPC PERMAHI Banten Rizki Aulia Rohman.