Bandar Lampung– Ketua Ormas Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Markas Daerah Provinsi Lampung Alisa Hendra melalui Sekretaris Markas Daerah nya R. Budiyanto, menilai ada hal aneh dan kejanggalan sekaligus mempertanyakan ada apa Rektor Unila atau PPK hingganya sudah hampir empat bulan lamanya tak kunjung menerbitkan SPPBJ terkait Proyek rehabilitasi laboratorium pendidikan Al Wasi’i Unila tahun 2021 yang telah selesai dilelang.
Pasalnya, berdasarkan hasil pengumuman penetapan pemenang yang ditampilkan melalui sistim pengadaan secara elektronik (LPSE) pada bulan Juli 2021, lelang proyek konstruksi tersebut dimenangkan oleh CV. Simpul Prima Gemilang.
Meski sudah diumumkan sebagai pemenang tender, namun hingga saat ini sudah hampir empat bulan, Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dari PPK belum diterbitkan.
Padahal, jika mengacu ketentuan, SPPBJ diterbitkan paling lambat lima hari kerja setelah PPK sepenuhnya telah menerima BAHP dari Pokja.
Parahnya lagi, Rektor atau PPK tak memberikan penjelasan resmi kepada perusahaan pemenang tender, terkait alasan tak menerbitkan SPPBJ. Sehingga Rektor dan PPK dinilai telah melanggar ketentuan terkait Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) sebagaimana diatur dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan nomor 12 tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/Jasa.
LMPI Lampung selaku pihak yang diberi Kuasa oleh CV. Simpul Prima Gemilang mengungkapkan, bahwa pihaknya telah berulang kali mendatangi Gedung Rektorat Unila dengan maksud bertemu Rektor Unila, tujuannya adalah ingin merpertanyakan terkait SPPBJ yang tidak kunjung diterbitkan, namun hingga berkali-kali didatangi tidak berhasil ditemui dengan alasan menurut keterangan dari pihak rektorat Unila bahwa Rektor Unila tidak berada di tempat.
Setelah beberapa kali tidak kunjung bisa bertemu dengan Rektor, LMPI pun kemudian melayangkan surat permohonan audensi kepada Rektor.
“Tujuan kami audensi pada intinya ingin menanyakan langsung kepada Rektor selaku PA, terkait alasan tak terbitnya SPPBJ CV. Simpul Prima Gemilang selaku pemenang tender,” ungkap Budiyanto, didampingi Wakil Sekretaris Toni dan Yudi Rochman Sekretaris LMPI Marcab kota Bandar Lampung di Bandar Lampung, Jumat, (12/11/21)
Kendati demikian, lanjut pria yang akrab disapa Budi, hingga saat ini sudah hampir dua puluh hari surat dari pihaknya tersebut belum juga ada tanggapan.
Olehnya itu, sebagaima kuasa yang diberikan CV. Simpul Prima Gemilang, maka jika tidak ada tanggapan maupun penjelasan resmi dari Rektor Unila atau PPK, LMPI Lampung akan membawa persoalan ini ke jalur hukum dengan melaporkannya ke Mapolda Lampung.
Selain itu, hal tersebut juga akan diadukan ke Ombudsman Perwakilan Lampung.
“Kami akan koordinasi dulu dengan pihak perusahaan pemenang tender dan dalam waktu dekat ini kami akan ke Polda Lampung dan juga kami laporkan ke Ombudsman perwakilan Lampung, “ungkapnya.
Dijelaskan dia, bahwa proses lelang sudah berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Dan, CV. Simpul Prima Gemilang resmi memenangkan tender proyek itu sebagaimana yang telah ditampilkan di sistem LPSE, dengan begitu selanjutnya wajib PPK untuk menerbitkan SPPBJ-nya.
“Sesuai ketentuan Pokja menyampaikan Berita Acara Hasil Pemilihan(BAHP) kepada PPK dengan tembusan kepada Kepala UKPBJ, sebagai dasar untuk menerbitkan SPPBJ ” jelasnya
Namun anehnya, hingga saat ini SPPBJ itu tak kunjung diterbitkan oleh Rektor atau PPK, padahal CV. Simpul Prima Gemilang telah siap menyediakan jaminan pelaksanaan sebelum penandatanganan kontrak
“Sampai saat ini, tidak ada penjelasan resmi yang jelas baik lisan maupun tertulis, SPPBJ-nya belum diterbitkan oleh Rektor atau PPK, padahal kami yakin oleh Pokja sudah menyerahkan BAHP ke pihak PPK,” ungkap Budi.
Untuk itu lanjut Budi, wajar jika perusahaan pemenang mempertanyakan perihal Rektor atau PPK yang enggan untuk menerbitkan SPPBJ.
“Berdasarkan fakta hukum, CV. Simpul Prima Gemilang telah mengikuti proses lelang atau tender melalui LPSE dan dimumkan menang. Nah,
minimal perusahaan pemenang tender dalam hal ini CV. Simpul Prima Gemilang harus diberi kepastian hukum dong, tidak digantung seperti ini,” tegasnya.
Misalnya, jika PPK tidak bersedia atau melakukan penolakan maka jelaskan kepada perusahaan pemenang tender dalam hal ini CV. Simpul Prima Gemilang secara tertulis apa dasar dan alasan penolakannya , atas pemenang tender pekerjaan
Rehabilitasi Gedung Laboratorium Pendidikan Karakter Al Wasi’i Universitas Lampung Tahun 2021.
,dari Kementrian Pendidikan melalui satuan kerja Unila, dengan total pagu anggaran yang ditetapkan sebesar Rp15 miliar.
Lebih lanjut dikatakan dia, perusahaan manapun tentu saja akan melakukan hal yang sama yakni menempuh jalur hukum jika mengalami hal yang demikian, alasannya guna mendapat kepastian hukum dan demi menghindari pelanggaran hukum dari pengambil kebijakan.
Sebab, sesuai regulasi, pihak kepolisian berwenang untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum dan memberikan perlindungan pengayoman serta pelayanan kepada masyarakat.
Sehingga, aparat penegak hukum sepenuhnya dapat menindaki atau memproses hukum bagi setiap oknum, dengan dugaan menguntungkan diri sendiri atau merugikan orang lain. Lalu menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
“Kami duga ada penyelewengan jabatan, sebab dalam proses PPK belum menerbitkan SPPBJ. Padahal itu adalah tugas dan wewenang PPK. Sehingga kami minta, Polda Lampung untuk menindaklanjuti atas oknum yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik, “ beber Budi
Atas hal itu ia juga meminta kepada Ombudsman Perwakilan Lampung, agar memantau proses pelaksanaan lelang tersebut.
Pasalnya, tidak ada transparansi dari PPK. Buktinya, sampai saat ini, pihaknya selaku yang diberi kuasa belum mendapat respon dari Rektor maupun PPK.
“Ini ada apa, siapapun perusahaan yang sudah menang tender lalu kejadiannya seperti ini ya tentu saja patut mempertanyakan atas dasar pertimbangan hukum apa PPK tidak menerbitkan SPPBJ. Kami berulang kali mendatangi gedung rektorat selalu mendapat keterangan bahwa Rektor tidak ada ditempat, sedang rapatlah, keluar kota lah, surat permohonan untuk audiensi kepada rektor juga tidak ada tanggapan atau jawaban. Perusahaan yang sudah diumumkan menang, kan bingung, apa yang harus dilakukan setelah penetapan sebagai pemenang lelang, ini ada apa, kalau memang CV. Simpul Prima Gemilang yang sudah diumumkan menang kemudian ditolak, ya berikan alasan dan penjelasan resmi tertulis dong, tidak seperti ini “ ungkapnya
LMPI Lampung lanjut Budi juga sudah mencoba mengkonfirmasi ke sejumlah pihak di Unila, diataranya kepada Masdar Helmi yang konon selaku tim teknis Rektor, Khoir selaku sekretaris Rektor. Namun enggan memberikan tanggapan.
Terakhir berdasarkan keterangan pihak bagian Tata Usaha bahwa, surat LMPI tersebut oleh Rektor didisposisi ke WR dua. Saat pihaknya menghubungi Saroh sekretaris WR dua melalui telpon seluler pihaknya mendapat penjelasan, bahwa surat dari LMPI Lampung di disposisi ke tim advokasi. Penjelasan tersebut dinilai oleh LMPI semakin menambah keanehan.
” Kami merasakan penjelasan dari Sekretaris WR dua semakin menambah keanehan,” tutup Budi.
(*)
Be the first to write a comment.