Sekjen Kemnaker memberikan penjelasan terkait permohonan untuk tidak mencicil THR tahun 2021, sampai saat ini pemerintah belum mengeluarkan secara resmi keputusan mengenai THR. “ untuk ketentuan THR tahun 2021 kita belum mengeluarkan kebijakannya. Saat ini kita sedang mematangkan di internal Kemnaker, kemudian kita diskusikan dengan forum tripartit dan juga dengan Dewan Pengupahan Nasional, Depenas” Minggu (21/03/2021).

Organisasi Serikat Pekerja sudah menggaungkan bahwasanya mereka tidak ingin THRnya dicicil seperti tahun lalu. Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (Said Iqbal) dalam virtuan conference mengungkapkan, “bayangkan sampai hari ini ribuan perusahaan yang tahun lalu mencicil THR belum lunas, terutama di industri garmen dan tekstil”. (19/03/2021)

Walau demikian, pada hakekatnya Kemnaker menjamin THR dan perusahaan wajib memberikan THR yang merupakan hak pekerja. Diharapkan kebijakan terkait THR ini terbit pada April, awal ramadhan.

(Astrid Eka Maylandaru)