PESAWARAN — Sekretariat Pelaksana Program Keluarga Harapan (PKH) Kecamatan Tegineneng membuka Posko Pengaduan Layanan Bantuan Sosial (Bansos) dan Pendaftaran Agen Perlinsos Digital sebagai langkah nyata memperkuat pelayanan, pendampingan, dan edukasi kepada masyarakat serta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Posko tersebut dibuka sebagai bentuk komitmen pendamping sosial dalam memastikan masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan terkini mengenai program perlindungan sosial. Selain menerima pengaduan, pendamping juga memberikan edukasi serta pendampingan terkait pembaruan data dan layanan Perlinsos Digital.
Pastikan Informasi Bansos Akurat
Keberadaan posko diharapkan dapat menjadi ruang komunikasi langsung antara masyarakat dengan pendamping sosial. Berbagai persoalan yang berkaitan dengan bansos dapat disampaikan untuk kemudian diberikan penjelasan, pendampingan, atau diarahkan kepada pihak yang memiliki kewenangan sesuai jenis permasalahannya.
Sekretariat Pelaksana PKH Kecamatan Tegineneng menilai akurasi dan aktualisasi data menjadi salah satu faktor penting dalam penyelenggaraan program perlindungan sosial.
«“Posko ini merupakan bentuk komitmen pendamping sosial untuk hadir lebih dekat dengan masyarakat. Kami ingin memastikan KPM mendapatkan informasi yang benar, memahami proses layanan yang berlaku, dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya,” ujar perwakilan Sekretariat Pelaksana PKH Kecamatan Tegineneng.»
Menurutnya, pendamping sosial tidak hanya menjalankan fungsi pendampingan program, tetapi juga memiliki peran penting dalam memberikan edukasi kepada KPM agar mampu memahami hak, kewajiban, serta mekanisme layanan perlindungan sosial.
Layani Pengaduan dan Edukasi Perlinsos Digital
Selain pengaduan bansos, posko juga menjadi sarana edukasi dan pendampingan bagi masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai Perlinsos Digital, termasuk pendaftaran Agen Perlinsos Digital.
Masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai tahapan pendaftaran, persyaratan, dokumen yang diperlukan, serta penggunaan layanan digital sesuai ketentuan yang berlaku.
Pendamping sosial juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan jasa dengan mengatasnamakan program pemerintah, terutama apabila meminta sejumlah uang dengan iming-iming dapat mempercepat proses atau menjamin seseorang memperoleh bantuan sosial.
«“Kami mengedepankan pelayanan yang transparan dan edukatif. Masyarakat kami arahkan untuk mengikuti prosedur resmi dan memastikan setiap informasi yang diterima berasal dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.»
Pendamping Dibagi Berdasarkan Wilayah
Untuk memperluas jangkauan pelayanan, pendamping sosial PKH Kecamatan Tegineneng melaksanakan pendampingan sesuai wilayah kerja masing-masing.
Adapun pembagian wilayah pendamping meliputi:
– Rejo Agung dan Sriwedari: Amri Wibowo
– Trimulyo dan Sinarjati: Rositi
– Gedung Gumanti dan Negara Ratu Wates: Hamka
– Panca Bakti dan Gerning: Ferly Yungta
– Margorejo dan Gunung Sugih Baru: Anwar
– Margomulyo dan Bumi Agung: Elly Rahmawati
– Bumi Agung dan Kresno Widodo: Bety
– Kejadian dan Kota Agung: Eka
Pembagian wilayah tersebut diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam menyampaikan pengaduan maupun memperoleh informasi dan edukasi terkait program perlindungan sosial.
Dorong Masyarakat Lebih Melek Informasi
Sekretariat Pelaksana PKH Kecamatan Tegineneng juga mendorong KPM untuk aktif melakukan pengecekan terhadap data dan informasi bantuan sosial yang diterima.
Masyarakat diminta tidak hanya menunggu informasi, tetapi juga proaktif memastikan data kependudukan dan data sosial keluarga tetap sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mendukung proses pemutakhiran data sehingga informasi mengenai kondisi sosial ekonomi masyarakat dapat terus diperbarui sesuai mekanisme yang berlaku.
«“Pendamping siap membantu memberikan edukasi dan mengarahkan masyarakat. Namun, setiap proses tetap harus mengikuti aturan dan mekanisme resmi. Prinsipnya adalah akurat datanya, jelas informasinya, dan tepat prosesnya,” tegas perwakilan Sekretariat Pelaksana PKH Kecamatan Tegineneng.»
Dengan dibukanya Posko Pengaduan Layanan Bansos dan Pendaftaran Agen Perlinsos Digital tersebut, Sekretariat Pelaksana PKH Kecamatan Tegineneng berharap pelayanan kepada masyarakat semakin mudah, cepat, transparan, dan responsif.
Keberadaan posko sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pendamping sosial, pemerintah desa, masyarakat, KPM, dan pemangku kepentingan terkait dalam mewujudkan penyelenggaraan perlindungan sosial yang lebih baik.
Sekretariat Pelaksana PKH Kecamatan Tegineneng berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat, memberikan edukasi, menerima pengaduan, serta mendampingi masyarakat agar memperoleh informasi dan layanan perlindungan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.








Be the first to write a comment.