BANDAR LAMPUNG – Sengketa kepemilikan tanah milik Yayasan Bhakti IMI Lampung kini memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung memanggil Doni Agung Prasetya untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pemalsuan surat dan/atau pencantuman keterangan palsu ke dalam akta otentik.
Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat bernomor B/626/X/RES.1.9/2025/Ditreskrimum, tertanggal 2 Oktober 2025, yang ditandatangani oleh AKBP A.R. Hakim Rambe, S.Kom., M.T.I., selaku Kasubdit II Ditreskrimum Polda Lampung atas nama Direktur Reserse Kriminal Umum.
Dalam surat itu, penyidik meminta Doni Agung Prasetya hadir untuk memberikan keterangan di Unit III Subdit II Ditreskrimum Polda Lampung, Jalan Terusan Ryacudu, Natar, Lampung Selatan, pada Senin, 13 Oktober 2025, pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, Polda Lampung telah mengirimkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan/pengaduan bernomor B/1148/IX/RES.1.9/2025/Ditreskrimum, tertanggal 29 September 2025, sebagai tindak lanjut atas laporan yang diajukan oleh Doni Agung Prasetya.
Laporan tersebut menyoroti dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan pencantuman keterangan palsu ke dalam akta otentik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP, yang diduga dilakukan oleh Safei Sani Tajkra dengan korban Yayasan Bhakti IMI Lampung.
Perkara ini ditangani oleh IPDA Hizkia Krisolti Sitanggang, S.Tr.K., dibantu AIPDA Budi Purnomo, S.H., M.H., selaku penyidik pembantu Ditreskrimum Polda Lampung.
Langkah pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/642/IX/RES.1.9/2025/Ditreskrimum, tertanggal 29 September 2025.
Kuasa hukum Yayasan Bhakti IMI Lampung, M. Oryzha Al Ghazali, S.H., M.Kn., dari Kantor Hukum Elza Syarief & Partners, menyatakan pihaknya hadir untuk mendampingi klien dalam memenuhi panggilan klarifikasi penyidik.
“Hari ini kami mendampingi klien kami dalam rangka memenuhi panggilan klarifikasi dari pihak kepolisian. Kami memastikan proses penyelidikan ini berjalan secara profesional dan transparan,” ujar Oryzha
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa klarifikasi tersebut merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat (Dumas) yang dilayangkan oleh pihak pelapor terhadap Syafie Cakra dkk, yang diduga telah mengalihkan secara sepihak tanah milik Yayasan Bhakti IMI Lampung.(Bust)
Be the first to write a comment.