Berdasarkan SKB 3 Menteri ( Mendikbud, Menpan RB, Mendagri ) yang disampaikan oleh mas Menteri dalam hal ini selaku Mendikbud, Nadiem Anwar Makarim ( di Sorong ), pengangkatan ASN/PNS tanpa tes menyalahi aturan karena tidak ada UU atau regulasi yang mengatur tentang pengangkatan ASN tanpa tes.
Pertanyaannya, melanggarnya dimana??
GTKHNK35+ Se-nusantara, dari Sabang sampai Merauke, se-Indonesia menuntut PNS tanpa tes, karena mereka sudah mengikuti dan melewati proses serta tahapan tes yang panjang. Mereka sudah tes lebih dahulu.
Mereka sudah di tes;
- Bersedia menjadi guru saat tidak ada dan atau kekurangan guru?
- Bersedia mengajar atau tidak dengan gaji kecil? Jawab; mau..!
-Tapi anak mereka menangis minta mainan dan susu. - Suami/Istri mereka membuli mereka agar mencari pekerjaan dan atau profesi lain. Dan mereka berpikir; kalau bukan kami siapa lagi? Dan mereka “LULUS”.
- Honorer dipandang sebelah mata dan dianggap tidak becus, tapi mereka terlanjur berjasa turut serta mencerdaskan anak Bangsa dan telah menciptakan semua profesi ( Petani, Polisi, Pengusaha, Menteri, Guru, Dokter, dll.).
GTKHNK35+ telah di tes pengalaman, jasa, kesetiaan, kesabaran, pengetahuan, waktu, hasil mendidik, pendapatan kecil, multi talent, dst.
Apakah honorer khususnya GTKHNK35+ hanya akan terus diperlakukan seperti ini!
Tentu saja kita tidak dapat menjalankan satu hukum atau undang-undang dengan mengabaikan hukum atau undang-undang yang lain. Karenanya pasti akan timpang.
Pemerintah juga harus adil dan amanah terhadap UUD 1945. Karena pasal 27 ayat (2) UUD 1945, menyebutkan bahwa, ” tiap-tiap warga Negara berhak atas Pekerjaan dan Penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “.
Nama: Edy JP.
Kabupaten: OKI
Provinsi : Sumsel
Wakil ketua GTKHNK35+ Kabupaten