Bandar Lampung – Dugaan pencaplokan lahan di luar batas Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT Sugar Group Companies (SGC) dan anak perusahaannya kini memasuki babak baru. Aspirasi masyarakat yang disuarakan oleh tiga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) asal Lampung yakni Akar Lampung, Pematank dan Kramat akhirnya direspons serius oleh DPR RI dan Menteri ATR/BPN.

Dalam Rapat Kerja (Raker) yang digelar di Gedung DPR RI, Rabu (9/7/2025), Wakil Ketua DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi secara tegas meminta agar dilakukan pengukuran ulang lahan PT SGC sebelum diambil langkah tegas berikutnya.

Sikap serupa juga disampaikan Zulkifli Anwar, anggota DPR RI dari daerah pemilihan Lampung. Ia menegaskan pentingnya pengukuran ulang demi menegakkan keadilan agraria bagi masyarakat Lampung.

Hal senada juga disampaikan anggota DPR RI asal lampung Zulkifli Anwar yang bersikeras dari awal memperjuangkan aspirasi masyarakat yang menyuarakan agar dilakukan mengukuran Ulang lahan PT SGC karna menyangkut rasa keadilan agraria di provinsi Lampung.

“Biaya ukur ulang lahan PT SGC dapat ditanggung oleh kementerian ATR/BPN karna menyangkut kepentingan masyarakat banyak di Provinsi Lampung,” kata Zulkifli Anwar.

Sementara itu, Menteri ATR/BPN, Nusron wahid setuju langkah ukur ulang HGU PT. SGC yang disampaikan oleh DPR RI, menurutnya kalau hari ini muncul banyak sengketa, berarti memang harus ditemukan masalahnya.

“Kami akan bertanggung jawab, supaya pelayanan kita lebih akurat, lebih prudent, lebih akuntabel,
dengan berbasis pada manajemen resiko,” Kata Nusron Wahid.

Aliansi Tiga LSM asal Lampung mengapresiasi kinerja Komisi II DPR RI yang melakukan langka nyata untuk menindak lanjuti persoalan dugaan kejahatan korporasi oleh PT SGC yang dinilai merugikan negara dan masyarakat Lampung Dengan akan melakukan Ukur Ulang Lahan.

” Kami 3 lembaga sangat mengapresiasi kinerja DPR RI dimana suara aspirasi pengaduan masalah HGU SGC di dengar dan tindak lanjuti secara tegas,” ujar Indra Musta’in, Ketua Akar Lampung saat ditemui dikantornya, Rabu (9/7/2025).

Dijadwalkan ditanggal 15 juli 2025 komisi II DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Tiga lembaga, kementrian ATR/BPN, pemerintah Provinsi Lampung dan PT SGC untuk mengambil langkah Tegas menyikapi persoalan ini.

“Jika terjadi ukur ulang harus dilakukan oleh Tim independen sehingga bener bener sesuai dengan HGU asli yang ditetapkan pemerintah dan 3 lembaga akan ikut turun langsung untuk mengawal mengukuran ulang tersebut,” kata Romli, Ketua LSM Pematank.

Sebelumnya diketahui DPR RI bersama 3 lembaga, dirjen ATR/BPN dan pemerintah provinsi lampung menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 2 juli 2025 membahas persoalan HGU PT SGC dimana seluruh peserta Rapat setuju dan mendukung untuk menindak lanjuti Persoalan ini. (*)