Pringsewu –
Merespons surat dari Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra,SIK,M.Sc,IT bernomor: :B/675/X/HUM/.5.1./2024 tertanggal 28 Oktober 2024 yang menyinggung pengembangan kasus pemerasan terhadap Kepala Pekon/Lurah dan imbauan mengenai hubungan kemitraan antara wartawan dengan Dinas pendidikan
Ketua Forum Wartawan Lintas Media ( FORLIM) Pringsewu Erwin mengapresiasi keberhasilan Polres Pringsewu dalam menahan oknum LSM dan wartawan gadungan yang diduga melakukan pemerasan terhadap kepala desa.
“Kami dari Forlim memberikan apresiasi setinggi tingginya atas tindakan tegas pihak kepolisian. Ini langkah penting dalam menjaga kepercayaan publik sesuai dengan tupoksi kepolisian ,” tegas Erwin
Namun dalam hal ini Erwin merasa perlu meluruskan surat Kapolres yang mengimbau agar tidak melayani media yang tidak terdaftar di situs Dewan Pers, https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers tersebut
Selama ini tidak ada aturan yang menyebutkan bahwa media harus bernaung di bawah Dewan Pers untuk dapat diakui. Berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, tugas Dewan Pers adalah melakukan pendataan, bukan menentukan legalitas media.
“Banyak media yang belum terdata di Dewan Pers karena keterbatasan sumber daya. Namun, selama media memiliki badan hukum resmi dari Kemenkumham, legalitasnya sah diakui oleh negara,” jelasnya.
Ketentuan tersebut sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) UU Pers yang mewajibkan perusahaan pers berbadan hukum.
Ditambahkan Erwin bahwa UU Pers memberi kebebasan bagi wartawan untuk memilih organisasi profesi sesuai keinginannya.
“Profesi wartawan tidak terbatas hanya pada organisasi yang berada di bawah Dewan Pers. UU Pers menjamin kebebasan dalam memilih organisasi,” katanya.
Terkait Uji Kompetensi Wartawan (UKW), Erwin mengklarifikasi bahwa UKW bukan syarat mutlak untuk menjadi wartawan.
“UKW bukan amanat UU Pokok Pers, sehingga tidak menjadi prasyarat bagi seseorang untuk berprofesi sebagai wartawan,” jelas erwin
Sementara pengawas FORLIM Pringsewu meminta Kapolres Pringsewu sebaiknya kembali ke tupoksinya kepolisian RI sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2002 Pasal 13 yakni
Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
menegakkan hukum dan
memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat karena yang mengatur regulasi wartawan satu satunya adalah dewan pers.
“Agar tidak akan kegaduhan yang terjadi ,dan jika ada oknum lsm atau oknum wartawan yang melanggar hukum silahkan tindak sesuai peraturan dan perundang undangan yang berlaku ” pungkasnya .(*)
Be the first to write a comment.