Lampung — Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai persoalan yang menimpa dunia pelajar di Indonesia semakin memprihatinkan. Mulai dari meningkatnya kasus tekanan mental, perundungan, ketidakadilan dalam lingkungan pendidikan, hingga sejumlah kasus pelajar yang memilih mengakhiri hidup karena merasa tidak mendapatkan perlindungan dan keadilan. Kondisi ini menunjukkan bahwa generasi muda sedang menghadapi tantangan besar, baik dari sisi sistem pendidikan, lingkungan sosial, maupun perlindungan negara terhadap masa depan mereka.

Situasi tersebut menjadi pengingat bahwa pelajar adalah kelompok yang seharusnya mendapatkan perhatian serius dari seluruh pihak. Negara, lembaga pendidikan, serta aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan keamanan, keadilan, dan perlindungan bagi setiap pelajar di Indonesia.

Namun di tengah harapan tersebut, publik kembali dikejutkan oleh peristiwa meninggalnya seorang pelajar dalam insiden yang melibatkan anggota Korps Brigade Mobile di Maluku. Peristiwa ini memicu kemarahan dan keprihatinan luas, khususnya di kalangan pelajar dan masyarakat sipil.

Menanggapi kejadian tersebut, Ketua PW IPNU Lampung, Dede Muhammad Irfan, menyampaikan bahwa tragedi ini bukan sekadar kasus hukum biasa, melainkan persoalan serius yang menyangkut perlindungan negara terhadap generasi muda.

Menurutnya, ketika pelajar yang seharusnya dilindungi justru menjadi korban dalam tindakan aparat, maka hal tersebut menunjukkan adanya masalah besar dalam sistem perlindungan warga negara. Ia menegaskan bahwa peristiwa ini tidak boleh dianggap sebagai kejadian yang berlalu begitu saja tanpa pertanggungjawaban yang jelas.

PW IPNU Lampung secara tegas mengecam tindakan aparat yang menyebabkan hilangnya nyawa pelajar tersebut. Organisasi ini juga menilai bahwa peristiwa tersebut mencerminkan kegagalan negara dalam menjamin keselamatan generasi bangsa.

Terkait proses sidang kode etik yang saat ini berlangsung di POLDA Maluku, PW IPNU Lampung menegaskan bahwa penanganan internal tidak boleh berhenti pada sanksi administratif semata. Keadilan tidak boleh dikaburkan oleh mekanisme institusional yang setengah hati. Proses hukum harus dijalankan secara tegas, transparan, dan berkeadilan dengan menjunjung tinggi hak-hak korban sebagai prioritas utama.

“Kami menuntut hukuman maksimal bagi pelaku. Kekerasan yang dilakukan oleh aparat adalah luka bagi rasa keadilan publik. Jangan sampai penyelesaian hanya berhenti pada prosedur internal yang seolah melindungi pelaku, sementara korban justru dibiarkan berjuang sendirian mencari keadilan,” Tegas Defan sapaan akrab Ketua PW IPNU Lampung.

Selain itu, PW IPNU Lampung mendorong adanya evaluasi besar terhadap pendekatan keamanan yang dilakukan aparat di lapangan, agar kejadian serupa tidak kembali terulang dan tidak lagi ada pelajar yang menjadi korban.

“Pelajar adalah masa depan bangsa. Ketika mereka tidak mendapatkan perlindungan, maka negara harus berani mengakui dan memperbaiki kegagalan tersebut,” ujar Dede Muhammad Irfan dalam pernyataan resminya.

PW IPNU Lampung juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya pelajar dan organisasi kepemudaan di Indonesia, untuk bersama-sama mengawal proses penegakan hukum dalam kasus ini secara kritis namun tetap konstitusional.

Organisasi ini berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera bertindak tegas dan transparan agar rasa keadilan bagi korban dan keluarga dapat terwujud, sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap negara dalam melindungi generasi muda Indonesia.