Bandar Lampung – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan Angka perceraian di Provinsi Lampung sebesar 70 persen dikarenakan Dampak Sosial Narkoba, berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Pengadilan Tinggi Agama kasus perceraian di Provinsi Lampung digugat oleh wanita dengan alasan faktor ekonomi dengan mayoritas kepala keluarga pengguna narkoba. Selasa (18/11/2025).
Dalam hal ini, Gubernur Lampung menjelaskan bahwa informasi dari Pengadilan Tinggi Agama 70 persen kasus perceraian di Provinsi Lampung digugat oleh pihak wanita dengan mayoritas dipicu oleh faktor ekonomi dan sebagian besar disebabkan kepala keluarga pengguna narkoba.
“Efeknya karena suaminya pakai narkoba tidak bisa cari uang, jadi istrinya menggugat cerai, rata-rata yang mengugat cerai umurnya 25-40, dengan mempunyai anak umur 5-15 tahun,” jelasnya
Mirza mengatakan, ketika melakukan kunjungan ke SMA di Kabupaten-kabupaten ditemukan banyak siswa/siswi yang kehilangan motivasi belajar.
“Guru-gurunya menyampaikan bahwa patah hati anak-anak, dikarenakan rata-rata patah hatinya terdapat dua, karena perceraian atau karena tidak diperhatikan oleh bapak dan ibunya, kurangnya kasih sayang,” tuturnya
Dalam hal ini, Gubernur Lampung juga menyoroti permasalahan terbatas fasilitas rehabilitasi di BNN Kalianda yang hanya memiliki 175 Kamar dengan data pengguna Narkoba sebanyak 31.000 jiwa.
“rumah sakit jiwa itu, seharusnya isinya kan ODGJ, Tetapi ternyata isinya 80% karena narkoba,” ungkapnya
Menutup pernyataan, Ia berharap kepada generasi-generasi muda agar bisa membawa Lampung lebih baik dan jangan sampai narkoba menutup harapan orang tua kepada anaknya. ( Bust)








Be the first to write a comment.