Bandar Lampung — Sidang gugatan lahan milik Yayasan Bhakti IMI Lampung (YBIL) kembali tertunda lantaran tergugat kedua, PT Mandala Bhakti Sentosa, kembali mangkir. Persidangan akhirnya dijadwalkan ulang pada 5 Agustus 2025.

Sidang lanjutan perkara sengketa lahan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (1/7/2025). Agenda kali ini semestinya memeriksa tambahan berkas dari pihak penggugat. Namun ketidakhadiran PT Mandala Bhakti Sentosa membuat majelis hakim memutuskan menunda persidangan.

“Majelis hakim memerintahkan pemanggilan ulang melalui pengumuman di media cetak nasional karena hingga hari ini keberadaan direktur utama PT Mandala Bhakti Sentosa, atas nama Safei, tidak diketahui,” ujar kuasa hukum YBIL, M. Oryzha Al Ghazali, S.H., M.Kn., dari kantor hukum Elza Syarief.

Menurutnya, pihak penggugat kesulitan melacak alamat perusahaan tersebut sejak penandatanganan perjanjian awal. Kondisi ini membuat pemanggilan secara langsung tidak memungkinkan lagi dilakukan.

“Alamat perusahaan tidak jelas, jadi kami sudah tidak bisa melakukan pemanggilan secara langsung,” tegasnya.

Kuasa hukum YBIL juga menilai, ketidakhadiran tergugat berpotensi mengganggu jalannya proses persidangan. Padahal, sesuai ketentuan hukum acara, bila tergugat tidak hadir meskipun telah dipanggil secara patut, akan dianggap melepaskan haknya untuk membela diri.

“Kalau sidang berikutnya masih juga tidak hadir, maka akan dinilai beritikad tidak baik. Persidangan tetap akan dilanjutkan meskipun tanpa kehadiran mereka,” tambah Oryzha.

Meski menghadapi kendala, pihak YBIL tetap yakin bisa memenangkan gugatan tersebut.

“Kami punya bukti-bukti yang sah. Warga sekitar juga mengetahui tanah ini memang milik YBIL. Bahkan pernah viral di media sosial, banyak komentar publik yang mendukung kami,” pungkasnya. (Bust)