Bandar Lampung – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Handitiya Narapati SZP, menyatakan dukungannya terhadap langkah Yayasan Bhakti IMI Lampung (YBIL) dalam mempertahankan hak atas lahan yang diklaim sebagai miliknya. Handitiya, yang juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Lampung, menilai bahwa tindakan YBIL sudah tepat dalam memperjuangkan kepemilikan sah atas asetnya.

YBIL sebelumnya telah melayangkan surat kepada Pengadilan Negeri Tanjung Karang terkait permohonan pembatalan eksekusi atas lahan yang berlokasi di Jalan Pemancar Lama TVRI, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung. Eksekusi tersebut mengacu pada putusan Mahkamah Agung tingkat Peninjauan Kembali (PK) dengan Nomor Register 656 PK/Pdt/2023.

Menurut Handitiya, lahan tersebut merupakan aset sah milik YBIL dan pihaknya menyayangkan adanya upaya eksekusi oleh PT Bumi Persada Lampung, yang dinilai merugikan hak yayasan.

“Saya, sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung, mendukung penuh langkah hukum yang diambil Yayasan Bhakti IMI Lampung. Ini adalah hak mereka yang dirugikan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Handitiya, Kamis (tanggal sesuai waktu wawancara).

Ia juga berharap persoalan antara YBIL dan PT Bumi Persada Lampung dapat segera diselesaikan secara adil dan tuntas, agar tidak menimbulkan keresahan atau konflik berkepanjangan.

“Saya berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi terhadap pihak lain. Semua pihak harus menjunjung tinggi supremasi hukum dan menghormati hak kepemilikan yang sah,” pungkasnya. (*)