Tanggamus — Setelah melalui proses panjang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tanggamus menghentikan kasus dugaan politik uang oleh tim pemenangan pasangan calon (Paslon) Bupati Tanggamus nomor urut 02 di Kecamatan Ulu Belu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tanggamus, Najih Mustofa, menjelaskan bahwa keputusan pemberhentian ini diambil setelah penelusuran dan kajian bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Tanggamus.

“Dugaan politik uang yang dilakukan oleh tim Paslon Bupati Tanggamus nomor urut 02 tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya. Berdasarkan keputusan Gakkumdu yang terdiri dari unsur Bawaslu, Polres, dan Kejaksaan Negeri Tanggamus, kami menyimpulkan bahwa dugaan tindak pidana pemilihan ini dihentikan,” ujar Najih saat dihubungi melalui WhatsApp, Senin (21/10/2024).

Najih menambahkan bahwa Bawaslu Kabupaten Tanggamus telah menjalankan prosedur yang ditetapkan dalam menangani kasus ini. “Terkait dugaan politik uang di Kecamatan Ulu Belu, kami telah melakukan serangkaian penelusuran sejak tanggal 9 hingga 15 di tingkat kecamatan, dan penanganan di Gakkumdu kabupaten berlangsung dari tanggal 16 hingga 20,” jelasnya.

Hasil investigasi menunjukkan bahwa kegiatan tersebut bukan kampanye, melainkan konsolidasi internal partai di tingkat anak ranting. “Setelah kami meminta keterangan dari pelapor, terlapor, dan saksi, serta berdasarkan penjelasan pihak terkait (KPU) dan ahli pidana, diketahui bahwa kegiatan tersebut adalah konsolidasi internal partai dan tidak memenuhi unsur Pasal 187A,” terang Najih.

Lebih lanjut, Najih mengungkapkan bahwa pemberian santunan kepada anak yatim dilakukan setelah kegiatan konsolidasi selesai dilaksanakan. Oleh karena itu, kasus ini dianggap tidak memenuhi unsur pelanggaran.

Najih menegaskan bahwa kasus dugaan pelanggaran ini telah resmi dihentikan. “Artinya, dugaan pelanggaran ini sudah selesai,” tegasnya. (Bust)