Pringsewu – Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu telah resmi mengucapkan Ikrar Netralitas ASN menjelang Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Upacara yang digelar di lapangan Pemkab Pringsewu pada Selasa (27/9/2024)
Penjabat (Pj.) Bupati Pringsewu, Marindo Kurniawan, yang memimpin acara sekaligus menandatangani pakta integritas bersama para pejabat pimpinan tinggi pratama.Ikrar yang diucapkan oleh seluruh ASN mengandung empat poin penting.
Pertama, ASN berkomitmen untuk menjaga dan menegakkan prinsip netralitas dalam menjalankan fungsi pelayanan publik, baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilu 2024.
Kedua, ASN diwajibkan menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan intimidasi atau ancaman terhadap sesama pegawai maupun masyarakat, serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
Poin ketiga menggarisbawahi pentingnya bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dalam menghindari penyebaran ujaran kebencian dan berita bohong. Terakhir, poin keempat menegaskan penolakan ASN terhadap politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
Dalam amanatnya, Pj. Bupati Pringsewu, Marindo Kurniawan, menekankan bahwa tahun 2024 akan menjadi momen penting dengan adanya Pemilihan Kepala Daerah yang mencakup Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak
. “Sebagai ASN dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), kita semua wajib berperan aktif menyukseskan pesta demokrasi ini dengan tetap menjaga netralitas,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, ASN, serta kepala desa atau lurah dilarang keras membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. “ASN dan PPNPN harus bebas dari intervensi politik maupun pengaruh golongan,” tegas Marindo.
Selain menjaga netralitas, ASN juga diharuskan menghindari konflik kepentingan, baik bersifat pribadi maupun kelompok. Mereka dilarang melakukan tindakan yang dapat diartikan sebagai keberpihakan politik atau keterlibatan dalam politik praktis. Pengawasan terhadap netralitas ASN ini, lanjutnya, merupakan tanggung jawab setiap pejabat yang berwenang di berbagai tingkatan.
Marindo juga meminta para kepala perangkat daerah untuk melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan Ikrar Netralitas di unit kerja masing-masing. “Saya yakin, dengan dukungan seluruh pihak, kita dapat mewujudkan Pemilu yang damai dan berkualitas,” tutupnya. (*/Bust)
Be the first to write a comment.