Pesawaran – Sekretaris Umum Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL) Kabupaten Pesawaran, Rama Diansyah gelar Paksi Sejati, meluruskan sejumlah tudingan miring terhadap MPAL di kabupaten tersebut.
Penyimbang adat tiyuh Gedung Kasih Desa Gedongtataan itu menyesalkan beberapa pihak yang melakukan fitnah terhadap MPAL Kabupaten Pesawaran tanpa dasar yang jelas.
“Untuk menjaga marwah lembaga dan menjawab pertanyaan para penyimbang adat dalam kepengurusan MPAL Pesawaran, kami sebagai pengurus memiliki kewajiban meluruskan informasi sesat yang beredar,” tegas Rama pada Minggu (9/6/2024).
Ia menilai pihak-pihak yang memfitnah lembaga adat tersebut dan membuat marah para penyimbang adat harus menerima konsekuensi hukum maupun sosial.
“Yang menjadi masalah adalah mereka tidak tabayun. Ini bukan ciri orang Lampung karena orang Lampung memiliki ciri musyawarah dan mufakat, bukan asal bicara di media tanpa dasar yang jelas,” ujarnya.
Terkait legalitas, Rama menerangkan hal tersebut sudah sah berdasarkan aturan yang diterbitkan, dan surat keputusan yang dilakukan Kepala Daerah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) maupun AD/ART lembaga.
“Dasarnya adalah Perda Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2013 dan ditindaklanjuti oleh Perbup Pesawaran Nomor 7 Tahun 2019, sehingga kami ini dilantik oleh Kepala Daerah. Di mana pun MPAL, Kepala Daerah yang mengukuhkan,” jelasnya.
“Harus bisa dibedakan mana ormas, LSM, parpol, dan lembaga adat. Perda dan Perbup itulah yang menjadi dasar, dikuatkan dengan SK Bupati terkait pengukuhan dan kepengurusan,” tambahnya.
Rama juga menegaskan bahwa MPAL Kabupaten Pesawaran sudah lama berdiri, dan mempertanyakan mengapa baru sekarang dipersoalkan.
“Secara definisi saja mereka sudah salah sampai menanyakan SK Kemenkumham tanpa memahami isi Perda maupun Perbup. Lebih tidak mungkin lagi kalau mereka membaca AD/ART MPAL Pesawaran,” sesalnya.
“MPAL Pesawaran ini lembaga di bawah naungan langsung Pemerintah Daerah, karenanya dikukuhkan dan disahkan oleh Kepala Daerah dalam ruang lingkup adat. Jadi tuduhan-tuduhan miring itu harus dibuktikan karena telah melukai hati para penyimbang adat dalam struktur MPAL itu sendiri,” timpalnya.
Ia juga berharap agar masyarakat Lampung yang memiliki gelar adat dan pi’il pesenggikhi tidak mudah diadu domba oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Saya berharap kepada puakhi-puakhi para penyimbang, jangan kita mau diadu domba oleh orang yang tidak bertanggung jawab yang mungkin punya tujuan tertentu untuk memecah belah kita. Sebagai sesama orang Lampung, adat harus kita junjung tinggi dan lestarikan. Kita punya pi’il pesenggikhi, jadi ayo kita bersama-sama menjaga adat dan budaya warisan leluhur agar tidak punah,” pungkasnya.(*/Bust)
Be the first to write a comment.