Mesuji – Maraknya Pendistri busian pupuk bersubsidi di Register 45 Di wilayah hukum Polsek Mesuji Timur disinyalir tidak tepat sasaran, hal ini dipicu dengan ditemukanya keberadaan Pupuk Urea dan Phonska.
“Seharusnya Pupuk Bersubsidi jatuh Ke kelompok Tani (Gapoktan) yang mengajukan data melalui RDKK yang jelas dan digunakan sesuai aturan pemerintah”.
Pasalnya pada saat Tim Media Kontrol sosial di Karya Jaya menggali informasi Terkait Kejelasan pemasangan Tiang Listrik yang berada di Wilayah Register 45. “Pada saat itu Tim Media melihat banyak Pupuk Bersubsidi di rumah – rumah Masyarakat Karya Jaya Register 45”
Salah satunya Masyarakat Berinisial (A) yang Menimbun Pupuk Bersubsidi pada saat di konfirmasi Tim Media, Dia mengatakan saya beli dari Rumbia dengan harga Rp. 450.000. dalam 2 sak pupuk yang berjumlah 20 karung Urea dan Phonska. Jelas (A) pada Tim Media yang mengkonfirmasi di Kediamannya lalu Tim Media Mempertahankan Pupuk yang di peroleh nya dari mana asal usulnya (A) seolah olah menutupi dan akan bertemu lagi depan Pom mini Desa Mukti Karya di Jl. Pagar Alam.
Sekitar jam 18.30 Tim awak media berada di depan Pom Mini yang di janjikan, Ada sekira Sepuluh menit menunggu datang lah (A) dengam rombonganya sekitar 10 orang mengendarai sepeda motor dan langsung mengintimidasi awak Media. Sudah jelas (A) melanggar aturan UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers:
Intimidasi dan persekusi terhadap kinerja seorang jurnalis yang sedang menjalankan tugas dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
“Menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana. Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana di atur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,”. Selain itu sudah jelas (A) Diduga kuat melanggar/menentang aturan tentang pupuk Bersubsidi.
1.Surat Keputusan Menperindag Nomor 70/MPP/Kep/2/2003 tanggal 11 febuari 2003 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersusidi Untuk sektor Pertanian
2.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV .
3.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2020.
4.Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2020.Tentang Alokasi dan Harga eceran tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian 2021.
5.Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2021 ,Tentang Penetapan Alokasi dan Harga eceran tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
6.Surat Menteri Pertanian Nomor 200/M/12/2021 tanggal 17 Desember 2021Tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi TA.2022.
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 771/KPTS/SR.320/M/12/2021Tentang Penetapan Harga eceran Tertinggi (HET). Kepada Aparat Penegak Hukum Khusus nya Polda Lampung Agar Segera mengusut tuntas Atas marak nya dugaan penyelewengan Pupuk Bersubsidi Di Register 45 wilayah Hukum lampung dan segera menangkap para pekaku nya karena diduga telah merugikan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan Tim Media tidak memperoleh informasi asal pupuk Bersubsidi tersebut dan siapa distributornya.
(Tim)
Be the first to write a comment.