SABURAINEWS.ID KOTA METRO – Semua warga negara punyak hak yang sama dalam proses mengakses pendidikan, tanpa terkecuali saudara-saudara kita, peserta didik yang sedang mengalami kondisi keterbatasan/penyandang disabilitas. Semua stakeholders punya kepentingan untuk menggemakan hak – hak pendidikan inklusif, hak – hak difabel di Indonesia, birokrat, akademisi, pengasuh pondok pesantren, aktfis sosial difabel, peneliti dan lain-lain.
Hal tersebut disampaikan oleh Pengasuh Pondok Pesantren Inklusif Tri Bhakti Al-Qudwah Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro, Provinsi Lampung, KH. Hamim Huda, M.Pd, melalui sambungan seluler handphone, Kamis (28/9/2023) siang.
Alumni Pondok Pesantren Tri Bhakti At Taqwa Rama Puja, Raman Utara, Lampung Timur ini menambahkan, untuk menunjang kualitas dan kuantitas dalam proses pendidikan yang inklusif yang berdaya saing harus ada tenaga pendidik pendampingan inklusif secara berkelanjutan, seperti yang dilaksanakan Kementerian Agama RI, Direktoral Jenderal Pendidikan Agama Islam melalui Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, dengan mengadakan ”Penguatan Kompetensi Tenaga Pendidik Pendampingan Inklusi Wilayah Lampung” beberapa waktu lalu.
“Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk mendukung dan menguatkan para pihak di lembaga pendidikan agama baik level TPQ, Madrasah Diniyah dan Pondok Pesantren untuk mempersiapkan diri dalam menerima santri difabel untuk turut serta belajar di lambang yang ia kelola. Karena realitanya di masyarakat anak-anak difabel/ anak berkebutuhan khusus (ABK) kurang atau belum mendapatkan akses layanan pendidikan agama yang sama dengan anak anak yang bukan difabel,” tambahnya.
Materi yang disampaikan pada agenda ”Penguatan Kompetensi Tenaga Pendidik Pendampingan Inklusi Wilayah Lampung” tersebut antara lain; pertama, Pengarahan Kebijakan Ditpontren tentang Akomodasi dan Hak Santri Disabilitas. Kedua, Skema Pendidikan Inklusi pada Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren. Ketiga, Paradigma Pendidikan Inklusif. Keempat, Konsep Pendidikan Inklusif pada Pondok Pesantren. Kelima, identifikasi, asesmen, program pendidikan individual bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus. Keenam, penyusunan matrik aspek kelembagaan dan paradigma road map inklusi pada Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren. Dan ketujuh, pengelolaan dan pengembangan pendidikan Inklusif pada Pondok Pesantren.
Hadir pada agenda tersebut antaralain; Kasubdit Pendidikan Diniyah Takmiliyah Kemenag RI, Pokja Inklusi dari UIN Sunan Ampel Surabaya, Pokja Inklusi dari UIN Walisongo Semarang, Pokja Inklusi dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, dan penyintas Pendidikan Inklusi di Madrasah, para pengasuh pondok pesantren, Kanwil Kemenag Lampung, dan lain-lain.
Setelah agenda ”Penguatan Kompetensi Tenaga Pendidik Pendampingan Inklusi Wilayah Lampung” beberapa waktu lalu, juga dibentuk Asosiasi Penyelenggara Pendidikan Diniyah dan Pesantren Inklusi (ASPENDIPI) yang secara resmi dipimpin KH. Hamim Huda, M. Pd.
(Akhmad Syarief Kurniawan)
Be the first to write a comment.