PRINGSEWU -Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu mengucapkan Ikrar Netralitas pada Pemilihan Umum 2024. Pengucapan ikrar dilaksanakan saat upacara bendera di lapangan pemkab setempat, Senin (18/9/2023).

Dipimpin Penjabat Bupati Pringsewu yang kemudian diikuti seluruh ASN peserta upacara. Selain pengucapan ikrar netralitas ASN, juga dilakukan penyerahan SK kenaikan pangkat periode Oktober 2023 kepada ASN di lingkungan Pemkab Pringsewu.

Penjabat Bupati Pringsewu Adi Erlansyah berharap ikrar netralitas ASN pada Pemilu 2024 bukan hanya diucapkan, namun juga dilaksanakan sebagai bagian dari kepatuhan ASN Pemkab Pringsewu, dan berharap tidak ada ASN yang tersandung kasus terkait netralitas serta tidak terpengaruh atau memihak pada suatu kepentingan politik.

Begitu juga dengan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri, sebagaimana Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

“Surat Edaran tersebut mengamanatkan setiap Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri wajib bersikap netral dan bebas dari pengaruh atau intervensi semua golongan atau partai politik dalam penyelenggaraan Pemilu,” katanya.

Terkait penyerahan SK kenaikan pangkat, Penjabat Bupati Pringsewu mengucapkan selamat kepada 206 ASN Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu yang telah memperoleh penghargaan berupa kenaikan pangkat dan berharap penghargaan tersebut dapat menjadi motivasi untuk lebih meningkatkan kinerja dan pelayanan.

Disampaikan Adi Erlansyah, saat ini kenaikan pangkat PNS diberikan dalam 2 periode setiap tahunnya, yaitu periode 1 April dan 1 Oktober. Untuk tahun depan, berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS, ada enam periode kenaikan pangkat yaitu 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober dan 1 Desember.

“Ini tentunya patut disyukuri dan hendaknya wajib dibarengi dengan peningkatan kinerja dan tertib administrasi kepegawaian sehingga nantinya saat hendak mengurus prosedur kenaikan pangkat tidak akan terkendala dan dapat memperoleh kenaikan pangkat sesuai periode seharusnya,” ujarnya. (*/Bust)