Saburainews.id, Pesisir Barat Dengan merujuk Surat Keputusan (SK) Bupati No.B/542/KPTS/04.V/HK-PSB/2022 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari dan Dalam Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemerintah dan Surat Keputusan (SK) Bupati Pesisir Barat No:B/543/KPTS/04.V/HK-PSB/2022. Tentang Pengangkatan dan Mutasi Guru Dalam Tugas Tambahan Sebagai Kepala Sekolah.

Bupati Pesisir Barat Provinsi Lampung Dr.Drs.H Agus Istiqlal,SH.MH melantik pejabat Eselon lll V dan kepala sekolah di Gedung Serba Guna (GSG) selalaw labuhan jukung krui (19/10/22) nampak hadir Wakil Bupati A. Zulqoini Syarif, SH, Plt Sekda Ir.Jalaludin MP, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pelaksana di Lingkungan Pemerintah.

Sebelum melantik dan penagmbilan sumpah jabatan Bupati berpesan “Saya minta dalam melaksanakan tugas pokok dan pungsi di jani dengan penuh semangat yang di sertai tanggung di samping menngedepankan
dedikasi dan loyalitas serta menyuguhkan pelayanan berkualitas dan prima”.

“Amanah jabatan musti di lakoni dengan tulus ikhlas karna seyogyanya apapun itu yang kita perbuat akan di pertanggung jawab kan kehadapan Allah tuhan alam semesta”.

“Sebagai aparatur pemerintah sudah selayaknya dalam menjalankan tugas dan kehidupan bermasyarakat untuk dapat menjadi contoh suritauladan yang dapat di percaya hingga mampu mewujudkan visi dan misi Bupati dan Wakil menjadikan daerah maju damai adil dan sejahtera”.

Di penghujung pesan Bupati berharap kepada pejabat yang dilantik agar segera dapat memaksimalkan adaptasi di tempat yang baru, jalani tugas pokok dan fungsi sesuai aturan yang berlaku, gali sumberdaya dan petensi yang ada untuk mendorong percepatan pembangunan daerah.
Penulis (Bust/Azr)