BANDARLAMPUNG- Walikota Bandar Lampung Diduga Belum Menyelesaikan Permasalahan Terkait Pembayaran Gaji Honor Pekerja Tenaga Kontrak (PTK), Gaji RT & Linmas, Termasuk Tunjangan Kerja (Tukin) PNS Belum Dibayarkan, Ada Lagi Tukin PTK Seperti Pemadam, Petugas PJU (Penerangan Jalan Umum) Dan Masalah Lainnya yang Bertugas dari Pagi hingga Malam Belum Di Bayarkan,  bahkan diduga adanya ancaman yang didapatkan saat mereka mempertanyakan Hak dan pekerjaannya.

Berangkat Dari Dugaan Tersebut, Perhimpunan Bantuan Hukum Dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) wilayah lampung akan mengawal proses hukum yang terjadi dilingkungan pemda kota Bandar lampung serta Membuka Posko Pengaduan  Bagi Masyarakat Yang Mempunyai Masalah Gaji Yang Belum Di Bayarkan.

Hal tersebut diutarakan M Fadly Renaldy, S.H, wakil ketua advokasi dan Bantuan hukum PBHI Wilayah Lampung.

Ia mengatakan, kepada para pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung yang terkendala masalah gaji untuk dapat menghubungi Kontak Person (0852-6975-5411) (0822-4630-0331).

“Atau Bisa Langsung Datang Kentor PBHI Wilayah Lampung Jl Pulau Buru No N0 1a Way Halim Permai, Way Halim Bandar Lampung, Atau Datang Ke Posko Pengaduan Di Sekitaran Stadion Pahoman Bandar Lampung, Kami Akan Terus Membuka Posko Sampai Dengan Adanya Titik Temu Pembayaran Atas Hak-Hak Mereka .Dan Kami Membuka Posko Pengaduan Setiap Hari Atau Langsung Ke Kantor Kami,” ujar Fadly.(Bust)