Jakarta – (8/4/2022) Pemerintah telah mengumumkan tanggal ditetapkannya cuti bersama Idul Fitri 2022, yaitu tanggal 29 April dan 4-6 Mei 2022. Kabar tersebut resmi tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) dan ditandatangani pada 7 April 2022 oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang libur lebaran dan cuti bersama lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 Hijriyah. Kebijakan ini berbeda dengan tahun sebelumnya yang tidak memperbolehkan mudik karena masih rentannya ancaman pandemi.

Peneliti Bidang Ekonomi, The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Nuri Resti Chayyani, menanggapi bahwa peraturan tersebut membuat senang masyarakat karena telah dilonggarkan dalam mobilisasinya untuk memanfaatkan momen hari raya bersama keluarga. Namun, masyarakat berada dalam bayang-bayang kesulitan dalam pemenuhan kebutuhannya karena aturan lainnya, seperti kenaikan BBM, kelangkaan minyak goreng, hingga kenaikan tariff PPN 11 persen.

“Diperbolehkannya mudik di tahun 2022 ini tentunya tidak lepas dari upaya pemerintah untuk memulihkan perekonomian. Ketika masyarakat dilonggarkan aktivitasnya, maka hal ini akan meningkatkan roda perekonomian dan peningkatan jumlah uang beredar (JUB). Namun, jika tidak disertai dengan peningkatan jumlah barang dan jasa, maka akan menyebabkan kenaikan harga-harga sehingga terjadi inflasi,” pungkas Nuri.

Bank Indonesia (BI) telah menyiapkan uang tunai sebesar Rp175,26 triliun. Nominal tersebut mengalami peningkatan sebesar 13,42 persen dari tahun sebelumnya. Namun, hal tetap dikendalikan dengan mengantisipasi peningkatan transaksi masyarakat.

Nuri menambahkan, tersedianya uang tunai di masyarakat juga akan memancing peningkatan permintaan atas barang dan jasa, serta bangkitnya industri lain seperti industri transportasi dan perdagangan. Hal ini juga tidak lepas dari kenaikan harga yang disebabkan oleh momentum lebaran dan aturan-aturan baru yang saling berkaitan.

“Berdasarkan survei Kementerian Perhubungan pada bulan Maret 2022, jumlah pemudik diprediksi mencapai 74,9 juta orang. Artinya, pemudik pasti akan membutuhkan jasa angkutan umum, dan bahkan barang untuk dibawa ke kampung halaman. Perlu persiapan matang untuk memastikan ketersediaan kebutuhan pokok, BBM, daging ayam, hingga daging sapi, misalnya, untuk menghadapi periode mudik.” tambah Nuri.

Di sisi lain, seperti diketahui, kenaikan harga, khususnya pangan dalam sebulan terakhir, seolah mencekik dompet masyarakat karena terjadi secara berurutan. Nuri menuturkan perlu ada keseimbangan antara permintaan dan penawaran pangan nasional untuk memitigasi inflasi.

“Tidak perlu alergi terhadap impor, jika memang benar-benar dibutuhkan akibat tidak mencukupinya ketersediaan pangan dalam negeri. Dalam hal ini, penting untuk memastikan data terkini yang valid soal ketersediaan pangan domestik dan upaya terkait untuk mendukung pemenuhannya,” tukas Nuri.

Selain itu, distribusi suplai pangan seperti minyak goreng juga harus dipastikan. Kenaikan harga minyak goreng ditentukan oleh kelancaran dan keterjangkauan biaya logistik. Inflasi juga dapat dikendalikan dengan memastikan tidak adanya manipulasi harga dari oknum tertentu. Penegakan hukum jelas sangat diperlukan untuk mengatasi hal ini.

“Lebih jauh, terkait dengan harga-harga dan pajak yang harus dinaikkan untuk saat ini yang bersamaan dengan momen lebaran, mungkin hal ini dianggap sebagai waktu yang tepat bagi pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara untuk memenuhi beragam kebutuhan yang tengah berjalan dan prioritas saat ini. Namun jelas, kebijakan ini dilakukan di saat yang tidak tepat, mengingat masyarakat tengah berupaya untuk pemulihan ekonomi dan mengembalikan kondisi daya belinya.” tutup Nuri.

Narahubung
Nuri Resti Chayyani
Peneliti Bidang Ekonomi, The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research
nurirestic@theindonesianinstitute.com