Pringsewu – (18/2/2022) Keberhasilan aparat kepolisian Polres Pringsewu mengungkap kasus kecelakaan lalu lintas tabrak lari yang menewaskan mahasiswi Institut Teknologi Sumatera (Itera) Angela Yesa (18) yang terjadi di jalan lintas Sumatera Kelurahan Pajaresuk Pringsewu, Lampung, pada Jumat (4/2/22) yang lalu mendapat apresiasi dari berbagai pihak, salah satunya dari Agustinus Triyono (52) orang tua korban.
Agustinus Triyono, mengucapkan terimakasih atas kinerja Satlantas Polres Pringsewu, telah berhasil mengamankan pelaku dan kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan yang menewaskan anaknya tersebut
“Kami keluarga korban mengucapkan terimakasih tak terhingga kepada Satlantas Polres Pringsewu, telah mengungkap kasus kecelakaan yang menyebabkan anak saya meninggal dunia,” ucapnya.
Diungkapkan Agustinus, selaku orang tua dirinya mengaku telah mengiklaskan kepergian anaknya dan menganggap bahwa kejadian tersebut sebagai musibah.
Namun demikian dirinya berharap pelaku tetap di proses sebagaimana hukum yang berlaku.
“Kami pribadi yakin tidak mudah melakukan pengungkapan, harapan kami pelaku dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya, sekali lagi terimakasih Satlantas Polres Pringsewu,” pungkas dia.
Kasat Lantas Polres Pringsewu Iptu Ridho Grisyan Adi Dharya, S.Trk, MH mengungkapkan, terungkapnya kasus ini tidak terlepas dari kerja keras dari Unit Gakkum Sat lantas Polres Pringsewu selama kurang lebih dua pekan melakukan penyelidikan,” ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.Ik M.Ik pada Jumat (18/2/22)
Disampaikannya, kasus tabrak lari tersebut terungkap setelah polisi mengantongi identitas kendaraan truk dari hasil olah TKP dan pemeriksaan sejumlah saksi.
Berdasarkan ciri ciri dan nomor polisi, lalu Unit Gakkum melakukan penelusuran asal usul kepemilikan kendaraan yang diduga terlibat dalam kecelakaan.
“Kasus tabrak lari ini berhasil terungkap setelah Polisi melakukan penelusuran asal usul kendaraan berdasarkan nomor polisi yang didapat dari keterangan para saksi,” tuturnya
Diungkapkan Ridho, identitas kendaraan truk yang terlibat kecelakaan bernomor polisi BE 9085 GL, sedangkan pengemudinya bernama AS (46) pekerjaan buruh warga Pekon Pamenang Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu.
Pengemudi truk, berhasil diamankan pada Rabu (16/2) sore sekira jam 15.30 Wib, setelah Polisi melakukan koordinasi dengan pihak keluarga tersangka sedangkan kendaraan truk disita dari sebuah bengkel yang berada diwilayah kecamatan Padang Ratu Kabupaten Lampung Tengah.
“Sopir truk saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka, sesuai dengan perbuatannya saat ini dijerat pasal 310 ayat 4 Junto Pasal 312 UU Lakalantas 22 Tahun 2009 dengan ancaman 6 Tahun dan 12 Tahun Penjara,” jelasnya.
Sementara itu Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, menambahkan, sudah menjadi tugas dan kewajiban Polri dalam mengungkap setiap tindak pidana yang terjadi. Terkait dengan peristiwa kecelakaan dirinya mengimbau kepada seluruh pengemudi apabila terlibat dalam suatu kecelakaan agar bersifat kooperatif dan mengikuti proses hukum.
“Dengan melarikan diri tentunya permasalahan tidak akan selesai, lebih baik di hadapi dan pasti ada jalan keluarnya,” imbuhnya.
Rio juga menyampaikan ucapan terimakasih dan mengapresiasi seluruh pihak, yang telah membantu jajaranya sehingga kasus kecelakaan tersebut cepat terungkap.
“Terimakasih kepada saksi-saksi, keluarga korban dan keluarga tersangka yang telah membantu kami dalam pengungkapan kasus ini,” tandasnya.(bust)
Be the first to write a comment.