Serang – (18/2/2022) DPC Permahi Banten melihat kondisi masyarakat dengan pengaturan lalu lintas yang padat dan tidak ada keberlakuan jam operasional kendaraan truk besar. Ini membahayakan pengguna kendaraan, baik kendaraan roda dua atau kendaraan lainnya. Akibat pelanggaran jam operasional kendaraan truk besar adalah kecelakaan bukan hanya persoalan tidak mematuhi peraturan lalulintas.

Hal ini perlu ketegasan untuk dilakukan penertiban dari pihak aparat penegak hukum, baik kepolisian atau Dinas Perhubungan serta pihak lainnya. Demi terwujudnya keselamatan dan ketertiban lalu lintas untuk semua pengguna jalan.

DPC Permahi Banten meninjau secara langsung jalan protokol baik di Kota Serang, Kabupaten Serang dan Kota Cilegon terutama daerah Lingkar Selatan, ke arah Serdang, Kramatwatu, Pelamunan sampai ke Tol Serang Barat dipenuhi truk kendaraan besar Yang parkir sembarangan di bahu jalan, tidak taat pada jam operasional kendaraan truk besar sebagaimana mestinya dan rawan akan kecelakaan di beberapa titik yang dilalu kendaraan truk besar tersebut.

DPC Permahi Banten secara tegas mengusulkan kepada DPRD Provinsi Banten, Andra Soni untuk menjadikan usulan inisiatif Perda dari masyarakat dan menjadi perhatian khusus bagi Gubernur Banten serta Pemerintah Daerah Kabupaten Serang, Kota Serang dan Kota Cilegon untuk bersama sama menuntaskan persoalan perihal tertib berlalu lintas secara aturan hukum, agar memiliki payung hukum bagi masyarakat.

Disisi lain, ini merupakan permasalahan fundamental yang bersentuhan langsung dengan aktivitas keseharian masyarakat sebagai pengguna jalan yang harus mendapatkan kenyamanan dan keselamatan dalam berlalu lintas.