Maluku – (5/2/2022) Insiden penembakan yang dilakukan oleh Anggota Brimob Kompi III Pelopor Yon A Namlea menewaskan masyarakat pada sabtu (29/01/2022) yang lalu di tambang emas gunung botak Dusun Wamsait, Desa Dava, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Maluku. Harus menjadi tamparan berharga bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Buru.
Peristiwa terjadi karena adanya perselisihan antara para penambang terkait kolam tambang di gunung botak, perselisihan antara penambang ini bukanlah kali pertama namun sudah berulang-ulang kali terjadi dengan kasus yang berbeda-beda.
Insiden tersebut harusnya ditanggapi cepat oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Buru dan dipertanggung jawabkan, namun sampai saat ini tidak ada sikap dan tindakan yang jelas secara resmi oleh Pemerintah Daerah.
Masyarakat yang bekerja di tambang emas gunung botak memikul resiko yang berat dikarenakan status tambang emas gunung botak yang masih belum mengantongi izin alias illegal.
Pada tahun 2018 yang lalu Presiden Jokowi juga secara tegas menyampaikan untuk menutup tambang emas gunung botak yang masih dalam status illegal tersebut, namum instruksi orang nomor satu di Indonesia itu seakan tidak dihiraukan dan aktivitas masih saja terjadi di tambang emas gunung botak.
Masyarakat yang tengah mati-matian melawan badai virus covid-19 nekat bertarung nyawa di tambang emas gunung botak untuk bertahan hidup saat ini dikarenakan kegagalan Pemerintah Daerah Kabupaten Buru dalam menyediakan lapangan pekerjaan yang layak bagi masyarakat.
ini dibuktikan dengan data yang disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bahwa sepanjang 2021 penduduk keluar Kabupaten Buru sebanyak 1.099 dengan alasan pekerjaan atau untuk mencari pekerjaan di luar daerah.
Janji Pemerintah Daerah untuk melegalkan tambang emas gunung botak selama beberapa tahun trakhir ini tidak serius, bahkan terkesan tidak memiliki niat untuk melegalkan tambang emas gunung botak yang selalu ditunggu oleh semua masyarakat Pulau Buru. Padahal tambang emas gunung botak ini telah ditemukan sepuluh tahun yang lalu.
Pemerintah harus menunjukan keberpihakannya kepada rakyat bukan membiarkan rakyat bekerja dalam ketidak pastian, Pemerintah Daerah harus mengupayakan lapangan kerja yang layak bagi rakyat agar masyarakat dapat bekerja dengan resiko kecelakaan yang kecil dan merasa aman ketika bekerja.
Negara dalam hal ini Pemerintah Daerah tidak hadir untuk memfasilitasi kehidupan rakyatnya, itu akan menjadi bom waktu untuk Pemerintah dan terus mengorbankan rakyat.
Tambang emas gunung botak harus segera di legalkan.
Penulis : Alvin Wael Tokoh Muda Adat Buru
Be the first to write a comment.