Bandar Lampung – (10/1/2022) Menyikapi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/7183/SJ tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron serta Penegakan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi Pemerintah Provinsi Lampung menerbitkan Peraturan Gubernur Lampung No. 58 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Penegakan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi pada 31 Desember 2021. Mengingat sangat pentingnya hal tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung melalui Sekretaris Daerah dan Dinas Pariwisata mengadakan Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi, yang dilaksanakan di Gedung Pusiban, 10 Januari 2022.

Qodratul Ikhwan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra menyampaikan bahwa Provinsi Lampung merupakan provinsi yang pertama kali menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mendukung pemerintah dalam pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID19 maka perlu dilakukan testing, tracking dan treatment. Pemantauan ini dilakukan dengan mengguna Aplikasi Peduli Lindungi. Adapun tempat publik yang wajib memfasilitasi Aplikasi Peduli Lindungi sesuai Pergub pada pasal 5 antara lain Fasilitas Umum, Fasilitasi Hiburan, Tempat Wisata, Hotel, Cafe , dan Pusat keramaian lainnya. Kedepan pemerintah akan memberi sanksi administrasi bagi yang Fasilitas Publik tidak menyediakan Aplikasi Peduli Lindungi.

Dalam pelaksanaan Aplikasi Peduli Lindungi, Ganjar Jationo Kadis Kominfo mengatakan bahwa setiap Tempat Publik wajib menyediakan PIC yang bertanggungjawab atas terlaksananya Scan QR Code oleh para pengunjungnya. PIC ini harus memastikan bahwa pengunjung benar-benar melakukan scan QR code, sehingga terpantau pengunjung yang diperbolehkan masuk maupaun yang tidak boleh masuk ke lokasi.

Dalam sesi diskusi, Saiful Ketua Asosiasi Experiential Learning Indonesia (AELI) Provinsi Lampung menanyakan terkait teknis pelaksanaan scan barcode QR Peduli Lindungi untuk kegiatan di alam terbuka, mengingat bahwa industri pariwisata yang tergabung dengan AELI merupakan industri berbasis event. Menanggapi hal ini, Kadis Kominfo mengatakan untuk kegiatan event seperti itu pelaksanaan pengguna Aplikasi Peduli Lindungi dilakukan pada titik kumpul pertama ataupun pada pintu masuk lokasi, dengan demikian tidak setiap event membuat QR Peduli Lindungi.