Serang – (6/1/2022) DPC Permahi Banten melakukan pertemuan langsung dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten, dalam rangka silaturahmi dan sinergi terhadap penegakan hukum mengenai UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen bertempat di aula utama kantor Disperindag Provinsi Banten.

Dihadiri dan disambut oleh Kepala Bidang Pengawasan Herry Purnomo dan Kepala seksi Perlindungan Konsumen Wahyudin serta Enjat Al Jiputhy membahas beberapa agenda besar terutama dorongan terhadap Sosialisi UU Perlindungan Konsumen, Revisi UU PK, dan Dorongan BPSK nonaktif ditingkat Provinsi,  Kabupaten dan/atau Kota untuk segara di aktifkan kembali serta membahas beberapa persoalan dan penegakan hukum tentang UU Perlindungan Konsumen.

DPC Permahi Banten mendorong Pemerintah Provinisi Banten untuk percepatan pembentukan Peraturan Gubernur perihal keberadaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, lewat amanat UU Perlindungan Konsumen dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72 Tahun 2021. Sehingga ada kepastian hukum bagi setiap konsumen untuk mencari alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan, dengan kondisi BPSK yang hari ini non aktif baik di 8 Kabupaten / Kota atau pun dengan Provinsi, maka selayaknya dorongan itu perlu dipertimbangankan agar segera di sahkan Peraturan Gubernur Banten mengenai pembentukan BPSK di Provinsi dan Kabupaten / Kota. Dimana aturan lama mengatur kewenangan pengangkatan anggota BPSK di Kementerian Perdagangan, Anggaran di Pemerintah Daerah, dan Pelantikan atau sumpah dilantik Bupati atau wali Kota dan aturan baru mengatakan semua kewenangan baik pengangkatan, pelantikan dan anggaran di atur oleh Peraturan Gubernur. Tidak menutup kemungkinan bahwa percepatan ini dapat dilaksanakan dengan kondisi kegentingan yang memaksa, sudah hampir berjalan setengah tahun semenjak agustus 2021 kondisi BPSK yang terakhir masih aktif di Kabupaten Lebak. Ini menjadi langkah strategis dan perhatian bersama untuk memberikan kepastian hukum sesuai pasal 1 ayat 1 UU Perlindungan Konsumen.

Disisi lain DPC PERMAHI Banten mendorong diberlakukannya sistem informasi terbuka mengenai pelaku pelaku usaha lewat program sosialisasi UU Perlindungan Konsumen bagi seluruh masyarakat agar terciptanya konsumen yang cerdas dan peduli terhadap penegakan hukum mengenai perlindungan konsumen. Sehingga barang ataupun jasa yang disediakan atau beredar terjamin kualitas dan memenuhi standar layaknya baik dari sisi kesehatan dan perizinan.

Di Era digitalisasi Ekonomi yang masuk dalam era modern, memberikan banyak peluang pelanggaran atau kejahatan di dunia usaha sehingga perlu perlindungan konsumen yang dapat mengakomodir perkembangan zaman, DPC PERMAHI Banten mendorong revisi UU Perlindungan Konsumen yang perlu perbaikan dan revisi dibeberapa pasal dan sistem dalam menjalankan penegakan perlindungan konsumen, dimana era digital banyak perkembangan model ekonomi atau jual beli yang bersifat digital, seperti toko online, penyedia jasa online, dan lainnya. Serta nomenklatur bahasa di UU perlindungan konsumen yang masih menggunakan istilah lama seperti Pemerintah Daerah Tingkat Dua (II). Ini membuktikan bahwa keseriusan lewat dimasukannya UU Perlindungan Konsumen di prolegnas maka ada tindak lanjut untuk revisi dan perbaikan sesuai kebutuhan dan perkembangan zaman.

Dalam kesimpulan audiensi yang dilaksanakan kemarin antara DPC Permahi Banten dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten bersinergi untuk mendorong sosialisasi yang terukur dan terarah serta tepat sasaran untuk seluruh masyarakat, Revisi UU Perlindungan Konsumen dan mengaktifkan kembali Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen di Tingkat Provinsi dan kabupaten atau kota khususnya di Provinsi Banten agar segera diberikan payung hukum lewat Peraturan Gubernur sebagai pelaksanaan dari Peraturan Mentri Perdagangan Nomor 72 Tahun 2021 mengenai status BPSK dan keberadaan BPSK sudah masuk kewenangan daerah masing masing sesuai asas kemampuan dan kemandirian daerah.