Bandar Lampung – (5/11/2021) Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS) adalah jaringan yang terdiri dari 101 lembaga termasuk lembaga advokasi perempuan Damar, Kolektif, dan organisasi yang fokus pada upaya pemberian informasi dalam konteks peningkatan pengetahuan publik mengenai kekerasan seksual. Kompaks-Perempuan Damar mengapresiasi penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Permendikbudristek 30/2021).

Permendikbudristek PPKS ini adalah sebuah langkah strategis yang menunjukkan komitmen negara dan perguruan tinggi dalam merespon tingginya angka kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus.

KOMPAKS-Perempuan Damar mencatat setidaknya terdapat 7 (tujuh) poin penting dari penerbitan Permendikbudristek PPKS, yakni:

  1. Mengisi kekosongan hukum perihal pencegahan, penanganan, dan perlindungan korban kekerasan seksual yang memprioritaskan kebutuhan dan keadilan bagi korban;
  2. Lahir dari pengalaman korban kekerasan seksual di pendidikan tinggi
  3. Merumuskan definisi kekerasan seksual yang akomodatif didasarkan pada pengalaman korban serta mengatur bentuk-bentuk kekerasan seksual yang belum dimuat dalam peraturan perundang-undangan yang ada;
  4. Memosisikan perguruan tinggi sebagai salah satu aktor kunci dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus
  5. Mengatur upaya pencegahan kekerasan seksual dengan melibatkan pendidik, tenaga kependidikan, dan mahasiswa
  6. Mengatur upaya penanganan melalui pendampingan dan perlindungan bagi korban dan saksi, pengenaan sanksi administratif bagi pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual, dan pemulihan bagi korban; dan
  7. Mengatur pembentukan Satuan Tugas yang didasarkan pada merit, transparansi, dan partisipasi sivitas akademika untuk menindaklanjuti kekerasan seksual yang dilaporkan

KOMPAKS-Perempuan Damar juga mendorong percepatan pelaksanaan Permendikbudristek PPKS ini di perguruan tinggi untuk merespons kasus kekerasan seksual yang sedang terjadi serta mendorong Kementerian lain untuk mencontoh langkah baik yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan merumuskan aturan serupa di ruang lingkup kewenangan masing-masing.