Pesawaran – (27/8/2021) LPKSM-GML (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat – Gema Masyarakat Lokal) Kabupaten Pesawaran telah resmi terbentuk dan dinahkodai oleh Desmi Saputra. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) DPW LPKSM – GML Provinsi Lampung beberapa waktu lalu.

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen

Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat adalah lembaga non Pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh Pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen.

Ketua DPD LPKSM-GML Pesawaran, Desmi Saputra menyatakan dirinya beserta jajaran Pengurus Daerah, siap membesarkan dan menjaga nama baik LPKSM-GML di wilayahnya.

“Saya siap mengemban amanah ini. Mohon dukungan dari semua pihak,” ucapnya, Kamis (26/08/2021).

“Besar dan mengakar layaknya pohon, kuat dan kokoh layaknya tembok, itulah yang diharapkan,” ujar Desmi.

Ditambahkannya, selaku Ketua, dirinya berharap mampu membantu masyarakat umum khususnya yang berkaitan dengan Perlindungan konsumen, dalam berbagai hal yang bersifat sosial. Dia-pun berharap agar selalu terjalin kekompakan. Sebab dalam suatu organisasi/lembaga swadaya harus selalu solid, karena tanpa itu mustahil dapat berjalan dengan baik, terangnya.

“Kepengurusan yang kompak dan satu komando dalam menjalankan tugas dan fungsi. Maka saya siap, untuk menjalankan roda organisasi ini sesuai arahan dari Ketua DPW LPKSM-GML Provinsi Lampung Ahmad Muslimin,” tegas Desmi.