Pringsewu – (27/6/2021) Tim Buru Sergap (Buser) Polsek Gadingrejo Polres Pringsewu memberikan tindakan tegas terukur terhadap Sugianto (50) pelaku pencuri hewan ternak jenis sapi. Pelaku merupakan warga Pekon Tegalsari Kecamatan Gadingrejo Pringsewu. Tindakan tegas dilakukan atas dasar pelaku berupaya melawan petugas saat dilakukan upaya pengembangan kasus.

Kapolsek Gadingrejo Iptu AY Tobing menjelaskan, tersangka Sugianto diamankan petugas pada Sabtu (26/6/21) pukul 20.00 WIB dirumahnya di Pekon Tegalsari Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu.

Kapolsek Gadingrejo menjelaskan, penangkapan dilakukan kepada Sugianto atas dugaan telah melakukan pencurian hewan ternak jenis sapi betina di Pekon Tegalsari Kecamatan Gadingrejo pada Sabtu (19/6/21) sekitar pukul 02.30 WIB milik korban Yunus Riyadi (43).

Dari tangan pelaku diamankan 1 ekor sapi hasil curian oleh Tim Buser Polsek Gadingrejo.

Pada saat dilakukan proses pengembangan kata Kapolsek melanjutkan, tersangka mencoba melakukan perlawan terhadap petugas dan kemudian personil memberikan tindakan tegas terukur dibagian kaki sebelah kirinya.

“Karena tersangka melakukan upaya perlawanan terhadap petugas maka pelaku dilumpuhkan dibagian kaki kirinya” lanjutnya

Setelah pelaku berhasil diamankan dan dilakukan pemeriksaan terungkap, tersangka sudah dua kali melakukan pencurian sapi. Dimana pencurian sebelumnya dilakukanya pada bulan februari tahun 2021 dan sapi hasil kejahatan tersebut telah dijual dan dihabiskan untuk memenuhi biaya hidup dan taruhan lomba burung dara.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kini pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Gadingrejo

Tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) butir ke (1) KUHP tentang pencurian hewan

“Tersangka diancam hukuman kurungan maksimal 7 tahun penjara” pungkasnya.(bust)