Bandar Lampung – Minggu (6/6/2021) lalu, pukul 17.00 Anggota Satnarkoba Polresta Bandar Lampung melakukan Penangkapan terhadap Briptu ZO, di Jl. Selamet Kelurahan Kedamaian Kota Bandar Lampung.
Dalam hasil penangkapan terhadap Briptu ZO, didapatkan 100 butir narkotika jenis ekstasi yang dimana disimpan dalam kotak rokok Sampoerna Mild, Sabtu (12/06)
Kemudian, setelah dilakukan pengembangan ternyata diamankan dua orang Briptu yaitu salah satunya Briptu IEA, Dalam penangkapan tersebut, Narkotika jenis Ekstasi tersebut milik keduanya yang dimana mereka memesan dengan harga 20 juta rupiah (Briptu ZO 10 juta rupiah dan Briptu IEA 10 juta rupiah).
Pada Briptu IEA diamankan juga satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut 4 (empat) butir amunisi.
Kemudian, barang bukti yang berhasil diamankan 1 klip plastik bening yang berisi Narkotika Jenis ekstasi sebanyak 100 butir pil ekstasi, 3 unit Handphone berikut simcard, 1 unit Mobil Toyota Rush, dan 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut 4 butir Amunisi.
Kemudian Kabidhumas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad S.H.,M.Si., mengatakan bahwa kasus terlibatnya 2 anggota Polri tersebut ditarik dalam proses penyidikan melalui satuan Reserse Ditretorat Narkoba Polda Lampung
“Jadi berkas perkara ini sedang disidik terhadap kedua oknum tersebut, jadi terhadap Briptu ZO dan Briptu IEA itu saat ini masih penahanan dari pada satuan Reserse Ditretorat Narkoba Polda Lampung” ujar Pandra
Lanjutnya, kasus tersebut masih didalami yang dimana masih fokus terhadap kepemilikan dari pada barang, hal itu sesuai dengan undang-undang No. 35 Tahun 2009 yang artinya tentang narkotika.
“tentunya disini perlu rekan-rekan ketahui bahwa untuk menetapkan suatu tersangka itu perlu ada assesment sekitar 6 hari pasca kejadian dan kemarin sudah ditentukan dua orang Anggota Polri yaitu Briptu ZO dan Briptu IEA sebagai tersangka“ jelas Pandra
Didalam pemeriksaannya tersebut diantara dua orang oknum yang ditetapkan sebagai tersangka salah satunya memang terdahulu sudah ada kasus masalah disiplin dan kode etik yang artinya diantara kedua oknum tersebut positif menggunakan Narkotika.
“Diantara kedua ini mang sudah ada yang positif yaitu Briptu ZO yang dimana ia memiliki dari pada 100 butir Pil Ekstasi dirumah atau di kediamannya yaitu di daerah kedamaian kota Bandar Lampung”kat Pandra
Kemudian untuk status dua Anggota Polri ini masih aktif yang dimana ZO merupakan Anggota Bidang Teknologi Informasi Kepolisian Polda Lampung dan IEA anggota Satreskrim Polres Metro, dan untuk Hukum Pidana Akan ditetapkan Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan juga akan ditetapkan dalam sidang putusan kode Etik profesi dan Kepolisian.
“jadi kita harus tunggu dulu proses sidang pidananya dan saya rasa ini menjadi pembelajaran dari anggota yang lain, bapak Kapolda kita tidak main-main, beliau akan menindak tegas apalagi menyangkut masalah anggota bahkan akan diperberat hukumannya” tandas pandra . (Bust)
Be the first to write a comment.